Kasus Bahasa Sunda Kepolisian : Tidak Ditemukan Unsur Pidana Dalam Kasus Arteria Dahlan, Kok Bisa ?



Kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam kasus Arteria Dahlan singgung Bahasa Sunda. Pihak Polda Metero Jaya mengaku sudah menggelar perkara melibatkan ahli bahasa, hingga UU ITE di kasus tersebut.

Polisi menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan atas ucapan politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, membuat pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), mengingat yang bersangkutan merupakan anggota DPR RI.

Usulan itu disampaikan penyidik soal pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) daerah Sunda.

"Kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI di mana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (4/2/2022).

Sebelumnya, berdasar hasil gelar perkara antara penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan sejumlah ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum bidang ITE, diperoleh kesimpulan bahwa perbuatan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," kata dia.

Zulpan menyampaikan, ahli telah memberikan pandangan sesuai kompetensi. Ahli dalam hal ini memaparkan Pasal 224 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 atau UU MD3

Sumber Liputan6.com

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama