SERUAN TANGKAP YAKULT JADI TRENDING, GARA GARA SAMAKAN SUARA ADZAN DENGAN GONGGONGAN ANJING..

Surat Edaran (SE) Menteri Agama Yakut Cholil Qoumas Nomor 05 tahun 2022 terkait pedoman mengunakan pengeras suara di masjid memasuki babak baru. Hari ini Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era SBY Roy Suryo akan melaporkan sang Menteri Yaqut ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Kepada wartawan, Roy berniat melaporkan Yaqut atas diduga kuat telah membandingkan suara azan dengan suara anjing, gonggongan anjing. Wawancara Yaqut ini dilakukan di Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu.

“Ya betul hari ini KRMT Roy Suryo bersama-sama dengan Kongres Pemuda Indonesia berniat akan melaporkan (Yaqut) ke Polisi saudara YCQ diduga kuat membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,” ujar Roy, Kamis (24/2/2022).

Pada keterangan itu, Roy menyampaikan ucapan Yaqut tersebut diduga kuat telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan atas komentar Yakut menyamakan gonggongan anjing dengan suara azan itu bisa terjerat pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Roy berjanji, bersama tim hukumnya telah menyiapkan bukti-bukti yang diperolehnya untuk menguatkan laporan pihaknya. Ia mencontohkan, dalam bukti laporannya, ada rekaman video atau audio serta visual dari statemen Yaqut.

“Kita gunakan bukti-bukti, termasuk dari pemberitaan media. Kita tidak asal, alias bukan hanya (sekedar) persepsi pelapor saja,” terang Roy.

Video Yaqut yang viral di media sosial (medsos) berdurasi 1.01 saat diwawancarai oleh awak media di Pekanbaru, Riau. Yakut berharap volume suara toa masjid dan musala diatur kembali dengan maksimal suara 100 dB (desibel).

“Rumah ibadah saudara kita non muslim itu membunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan bagaimana itu rasanya? Yang paling secara sederhana lagi, dalam kehidupan kita kiri kanan depan belang rumah kita yang pelihara anjing semua. Misalnya bergonggong secara bersamaan, kita terganggu nggak? Artinya apa? Bahwa suara-suara anjing, apapun suara itu ya harus kita atur agar tidak menjadi gangguan. Speaker di musala atau masjid silakan dipakai, monggo tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut. …,” kata Yaqut pada potongan video berdurasi 1:01 yang sedang viralkan oleh pemilik akun @Bob_et3k3WeR di twitter, Kamis (24/2/2022).

Dari tanggapan Yaqut itu mendapatkan reaksi beragam. Sejumlah tanggapan netizen tersebut dituangkan dalam kolom komentar. Mayoritas mengecam tanggapan Ketua Umum GP Ansor tersebut.

“Jangan sekali2 menyamakan suara seruan Umat Islam (Adzan) untuk beribadah dgn suara Gonggongan Anjing. Dia bilang “Bunyikan Toa Selama 5x kali sehari, dgn suara kenceng2 bersamaan” Setelah itu dia samakan dgn Anjing tetangga dikomplek perumahan #TangkapYaqut,” tulis @Bob_et3k3WeR.

“Cuma di Indonesia zaman sekarang, yg mayoritas muslim bahkan terbesar di dunia tapi muslim nya sendiri seperti di diskriminasi. Zaman dulu yg gada aturan ini itu alhamdulillah selalu Damai kerasa ga yg semakin di atur akhirnya timbul perpecahan? Apalagi di samain sama gonggongan,” tulis @alizFariq.

“Susah untuk di adili
karena dia di lindungi birokrasi
Yang nyuruh perdana menteri
Mentri segala urusan bukan jokowi
Mungkin pak mentri terhormat bukan lulusan S2 agama islam atw tidak memahami ap itu teologi.. Jangan bilang tanda2 kiamat akan dekat. Do’ain aja dia insaf, padahal?,” komentar @bundaFayyadh88.

“Eh koplok sia teh hirup di negara indonesia yg mayoritas agama nya Islam geus tibaheula adzan dimsjd pke toa karena panggilan suara adzan,lamun ayeuna ngarasa kaganggu ku adzan nya pindah we ka negara anu mayoritas non islam (tanda2 akhir zaman),” komen @rayakayaraya.  

SUMBER  : lintasparlemen.com

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama