LOGIKA ANEH SAAT INI !!! PEMERINTAH HARUS BELAJAR MENDENGAR SUARA RAKYAT: "HARUSNYA SUBSIDI, BUKAN PAJAK!"

PEMERINTAH HARUS BELAJAR MENDENGAR SUARA RAKYAT:

"HARUSNYA SUBSIDI, BUKAN PAJAK!"


Harusnya subsudi bukan PPN!

Mulai 1 April 2022 Pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, terdapat setidaknya 41 komoditas hasil pertanian yang dikenakan PPN.


Berikut barang hasil pertanian tertentu yang terkena PPN:


- Komoditas Perkebunan

1. Kelapa Sawit (buah dan cangkang)

2. Kakao (buah)

3. Kopi (buah)

4. Aren (nira dan daun/batang)

5. Jambu mete (biji mete)

6. Lada (buah)

7. Pala (biji, buah, bunga, kulit ari)

8. Cengkeh (bunga dan tangkai/daun)

9. Karet (getah)

10. Teh (daun)

11. Tembakau (daun)

12. Tebu (batang)

13. Kapas (buah)

14. Kapuk (buah)

15. Rami, Rosella, Jute, Kenaf, Abaca, dan lainnya (batang)

16. Kayumanis (kulit batang)

17. Kina (kulit batang)

18. Panili (buah/biji)

19. Nilam (daun)

20. Jarak Pagar (buah)

21. Sereh (daun)

22. Atsiri (daun, akar, bunga, buah)

23. Kelapa (buah, kulit buah/sabut, tempurung, batang)

24. Tanaman perkebunan dan sejenisnya (batang, biji, daun)


- Tanaman Pangan

1. Padi

2. Jagung

3. Kacang-Kacangan (kacang tanah dan kacang hijau)

4. Umbi-umbian (ubi kayu atau singkong, ubi jalar, talas, garut, gembili, dan umbi lainnya).


- Tanaman Hias dan Obat

1. Tanaman hias

2. Tanaman potong (daun dan bunga)

3. Tanaman obat (buah, daun, biji, umbi, batang, kulit, bunga, dan lain-lain)


- Hasil Hutan

1. Kayu

2. Kelapa Sawit (kayu)

3. Karet (kayu)

4. Bambu (batang)

5. Rotan

6. Gaharu

7. Agathis (kopal)

8. Shorea (damar mala kucing)

9. Kemiri (biji)

10. Tengkawang (biji)


Sederet Hasil Pertanian Kena PPN: Teh, Kopi Sampai Singkong!

https://cnbc.id/NuF58X

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama