PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR. JADI HARUS TAHU KITA...





 

PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR

➖➖➖➖➖➖➖➖

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018

Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018

Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan Tidak Lagi Memerlukan "Surat Pengantar" Baik Dari RT, RW, Kelurahan Maupun Dari Kecamatan,Bisa Langsung Mengurus Ke DISPENDUKCAPIL.

■ KARTU KELUARGA (KK) BARU :

Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.

■ PERUBAHAN KK :

Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.

■ BUAT E-KTP BARU :

Cukup KK.

■ PERUBAHAN E-KTP :

Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.

■ AKTA KELAHIRAN :

Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP

■ AKTA KEMATIAN :

Hanya Butuh Surat Kematian.

Birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zaman Lagi.. Segera Bantu Share Untuk Kepentingan Keluarga Anda Saudara Dan Anda Sendiri Nantinya...


0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama