Mungkinkah akan terjadi krisis di 2019 ?

Oleh Helmi Adam

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan utang adalah salah satu instrumen pembiayaan yang sah lantaran telah diatur oleh UU. Total utang pemerintah hingga Januari 2019 mencapai Rp 4.498,56 triliun. Angka ini sama dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 30,1 persen. Nampaknya masih aman dari batas yang ditetapkan UU sebesar 60 persen dari PDB. UU no 17/2013 tidak menjelaskan mengapa membatasi cuma 60 persen dari PDB, apa dasarnya penetapan tersebut ?


Ternyata sejarah batas rasio 60 persen di UU Keuangan Negara tersebut ternyata diadopsi dari Maastricht Treaty tahun 1992 dalam rangka menyelaraskan fiskal negara-negara Uni Eropa. Angka 60 persen diperoleh dari dua kali tax ratio negara-negara Uni Eropa saat itu yang rata-rata sebesar 30 persen. Oleh karena itu menjadi pertanyaan kita apakah tax ratio kita 30 persen ? saat ini tax ratio kita cuma 11 persen jika kita kalikan 2 maka hanya 22 persen sehinga sudah seharusnya kita merevisi UU keuangan untuk membuat parameter baru jumlah ratio utang terhadap PDB sbegaia standar keamanan keuangan.

Jika kita lihat kondisi actual yang terjadi di Argentina yang  terkena krisis mata uang di tahun 2018 ternyata rasio utang  terhadap PDB nya 57 persen. Padahal Belum tembus batas 60 persen tetapi sudah lewati dua kali tax ratio nya yang sebesar 24,5 persen. Oleh karena itu belajar dari pengalaman, seharusnya yang harus diadopsi ke dalam UU Keuangan Negara bukan 60 persennya, tapi rumus dua kali tax rationya. Artinya, bila saat ini tax ratio versi pemerintah sekitar 11 persen, maka batas aman rasio utang terhadap PDB kita seharusnya adalah 22 persen. Yang artinya kita harus waspada karena sudah cukup jauh melewati batas aman.

Hal ini bisa dilihat dari terus terjadi  volatilitas dollar amerika yang tinggi, kemudian utang yang terus menerus, defisit transaksi perdagangan, dan situasi global yang kurang menguntungkan, sehingga daya beli masyarakat turun,harga sembako belum bisa dikendalikan, banyaknya uMKM berguguran dan tutupnya beberapa pabrik, adalah gejala yang harus diwaspadai oleh pemerintah

Oleh karena itu pmerintah harus mengatur ulang strategi, untuk menaikkan tax ratio, serta pemanfaatan utang yang berkualitas. Sehingga celah kemungkinan krisis bisa ditutupi, dnegna peningkatan ekport dnan menurunkan impor. Yang paling penting adalah antisipasi pengangguran akibat revolusi industri 4,0 dengan menerapkan society 5,0 dengan membuat kebijjakkan yang berpihak pada manusia bukan pada teknologi…

Penulis Adalah Direktur Yayasan Syafaat Indonesia

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama