Oleh Helmi Adam
Tiba tiba saja ratusan wali murid siswa dan SMA se-Surabaya mendatangi Gedung Negara Grahadi,Surabaya. Mereka memprotes Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, dan menuntut agar sistem itu dihentikan. Massa yang membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Ganti Mendikbud Secepatnya!" dan "Hapus sistem zonasi. Zonasi bukan pemerataan kualitas tapi pembodohan bangsa." Mereka menganggap kebijakan tersebut begitu merugikan anak-anaknya.
Tiba tiba saja ratusan wali murid siswa dan SMA se-Surabaya mendatangi Gedung Negara Grahadi,Surabaya. Mereka memprotes Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, dan menuntut agar sistem itu dihentikan. Massa yang membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Ganti Mendikbud Secepatnya!" dan "Hapus sistem zonasi. Zonasi bukan pemerataan kualitas tapi pembodohan bangsa." Mereka menganggap kebijakan tersebut begitu merugikan anak-anaknya.
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, mengatur tentang sistem zonasi
yang mulai diterapkan dalam PPDB tahun ini. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan mengenai sistem zonasi dalam PPDB 2018 diantaranya:
1.Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) wajib
menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah
dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik
yang diterima.
2. Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah
didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat
6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
3. Radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai
dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia
sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.
4. Penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh pemda dengan
melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.
5. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan
provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase penerimaan siswa dan radius zona
terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah
yang saling berbatasan.
7.Calon siswa di luar zonasi dapat diterima melalui beberapa cara yakni:
a. Melalui jalur
prestasi dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah
keseluruhan peserta didik yang diterima.
b. Alasan perpindahan domisili orangtua/wali
atau alasan terjadi bencana alam/sosial dengan paling banyak 5% (lima persen)
dari total keseluruhan siswa yang diterima.
8. Sistem zonasi menjadi prioritas utama atau terpenting dalam PPDB
jenjang SMP dan SMA. Setelah seleksi zonasi baru kemudian dipertimbangkan hasil
seleksi ujian tingkat SD atau hasil ujian nasional SMP untuk tingkat SMA.
9. Untuk jenjang SD, sistem zonasi menjadi pertimbangan seleksi tahap
kedua setelah faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi. Sedangkan bagi
SMK sama sekali tidak terikat mengikuti sistem zonasi.
Dari permendikbud diatas jelas bahwa system zonasi memliki keunggulan sebagai
berikut :
1. Adanya pemerataan terhadap peserta didik dimana peserta didik tidak
menumpuk disekolah favorit, dan menghilangkan sekolah favorit. Sehingga semua sekolah
memiliki input tergantung wilayah tinggal peserta didik.
2. Adanya keadilan bagi penduduk sekitarnya, terutama di skeolah sekolah
favorit, karena mereka menjadi prioritas.Karena selama ini sekolah tersebut
berada di dekat rumahnya, tapi terasa
jauh, karena sulitnya masuk dan dapat kesempatan bersekolah di sekolah
tersebut.
3. Mengurangi kemacetan, karena biasanya, mereka banyak yang bukan dari
daerah sekolah tersebut. Selain itu menyebabkan murahnya ongkos sekolah, bagi siswa
yang tinggal disekitar sekolah. Karena biaya transport dan jajan semakin mahal,
akibatnya kesempatan bersekolah sampai SMA semakin tinggi.
4. Pengurangan
Pungli oleh kepala sekolah dan guru, karena selama ini sekolah sekolah menjual
belikan bangku kosong.
Namun bukan
orang indonesia kalau tidak menemukan celah aturan Peremndikbud. Celah itu
adalah pindah KK kerumah yang dekat dengan sekolah favorit. Hal inilah yang menjelaskan
mengapa terjadi calon siswa yang tinggal di satu daerah favorite, calon peserta didiknya membludak di bandingkan
dengan sekolah lain. Pemberian toleransi 6 bulan, bagi siswa yang baru pindah
KK, menjadi celah untuk memindahkan anaknya, tinggal ikut KK saudaranya di dekat
sekolah favorit. Hal inilah yang menjelaskan mengapa sekolah favorite tetap banyak
peminat dalam system zonasi.
Bahkan mungkin
akan muncul jual beli numpang kartu keluarga, di dekat sekolah-sekolah
favorite. Hal ini tidaklah aneh, karena memang terjadi dibeberapa daerah.
Munculnya sekolah favorite karena pemberian SNPTN yang besar kepada sekolah sekolah
Favorite oleh perguruan tinggi negri ternama. Hal inilah yang ememunculkan
sekolah sekolah favorite. Sialhkan Cek sja, rat rata sekolah Favorite bisa
masuk di PTN sampai lebih dari 100 orang,. Hal inilah yang memicu orang untuk
menyekolahkan anaknya disekolah favorite. Sudah seharusnya ada pemerataan
pembagian SNPTN di sekolah sekolah SMA negri mupun Swasta, sehingga orang tidak
lagi, berlomba lomba ke sekolah A atau B.
Penulis Mantan
Ketua Senat IKIP Jakarta dan Mantan Bendahara Ikatan Senat Mahasiswa Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan Indonesia (ISM LPTKI)