PT POS akan bangkrut, Siapa Yang Tanggung Jawab ?




Oleh Helmi Adam

Kantor Pos pertama didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jenderal G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada publik.Setelah Kantorpos Batavia didirikan, maka empat tahun kemudian didirikan Kantorpos Semarang untuk mengadakan perhubungan pos yang teratur antara kedua tempat itu dan untuk mempercepat pengirimannya. Rute perjalanan pos kala itu ialah melalui Karawang, Cirebon dan Pekalongan

Status PT Pos Indonesia dimulai dari Jawatan PTT (Post, Telegraph dan Telephone). Badan usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan ini operasinya tidak bersifat komersial dan fungsinya lebih diarahkan untuk mengadakan pelayanan publik. Perkembangan terus terjadi hingga statusnya menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Mengamati perkembangan zaman dimana sektor pos dan telekomunikasi berkembang sangat pesat, maka pada tahun 1965 berganti menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro), dan pada tahun 1978 berubah menjadi Perum Pos dan Giro yang sejak ini ditegaskan sebagai badan usaha tunggal dalam menyelenggarakan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan dalam maupun luar negeri. Selama 17 tahun berstatus Perum, maka pada Juni 1995 berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Pos Indonesia (Persero).

Namun sayangnya ketika di tahun 2010, PT pos sudahberlangsung dengan perlahan tapi pasti,, PT Pos, mengalami penurunan usaha akibat kemajuan teknologi digital. Akhinya PT POS Indonesia pada Bisnis paket kiriman uang Western Union. tapi sayangnya, Ditahun 2018, semua Usaha PT Pos Sudah bisa digantikan oleh HP, dari mulai surat, jasa pengiriman uang sampai pengiriman barang. Yang anehnya bisnis PT Pos Indonesia jalan ditempat, tidak inovatif. Sehingga tertingal jauh dari competitor on line hingga jasa pengiriman barang, Padahal  PT Pos memiliki jarinagn terluas harusnya bisa lebih cepat besar. Jika saja PT Pos merubah cara berfikirnya tentu dengan cepat menghasilkan uang dengan sumber daya yang dimilikinya. Sayangnya komisaris dan direksi bukan orang orang kreatif, mereka rata rata mantan akuntan atau orang keuangan yang terbiasa dengan pola laporan. Seherusnya di tunjuk orang yang memiliki jiwa enterpreneur. Saya sendiri melihat persoalan yang dihadapi  PT Pos akan semakin kompleks, karena melawan  ego komisaris dan direktur yang tidak kreatif. Lalu apakah saya mengkritik ini punya konsep untuk PT Pos Indonesia, Tentu saja  saya punya.

Tapi yang menarik bagi saya, justru tanda tanda kebangkrutan makin nyata, dan komisaris serta jajaran direktur tidak mau mundur dari jabatan seperti yang dilakukan jajaran direksi krakatau steel yang “lempar handuk”. Padahal sebuah perusahaam yang meminjam uang, untuk gaji karyawan-nya, merupakan indikasi kebangkrutan perusahaan. Karena pinjamanya untuk kebutuhan Biaya tenaga kerja bukam untuk kebutuhan investasi baru, tentu saja tiadak akan bisa dibayarkan, karena gaji memang merupakan pengeluaran rutin suatu usaha. Bukan pengeluaran untuk investasi modal ataupun diversifikasi usaha baru. apalagi tidak ada gebrakan berarti dari jajaran direksi untuk melakukan inovasi  usaha PT POS Indonesia. 

Semua menjadi aneh bin ajaib akhirnya, kalau PT POS Indonesia menjadi Bangkrut. Karena bukan kesalahan dari karyawan tapi kesalahan dari direksi yang tidak punya visi digital kedepan ? walllahualam

Penulis adalah Direktur Syafaat Foundation Indonesia.
  

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama