Inilah Kenaikan Resmi Tarif Gojek Senin 2 September 2019, Siap ?

Status Gojek dan Grab sudah resmi jadi kendaraan tranportasi umum. Sehingga mereka tidak perlu lagi kucing kucingan dengan polisi. Namun sayangnya sejak besok, Senin (2/9/2019), tarif Gojek dan Grabjek Bakal naik signifikan. Tentu saja disambut gembira oleh pengemudi online tersebut, tapi disambut tidak gembira oleh konsumen. Hal ini  dikarenakan  daya beli yang mengalami penurunan,dan persaingan semakin besar, akan membuat gojek dan grabjek hilang daya tariknya.




Tarif Baru tersebut, tertuang dalam keputusan Kementrian perhubungan (KEMENHUB) no 348 tahun 2019. Dimana dalam keputusan tersebut diungkapkan adanya 2 komponen kenaikan tarif ojek online, Yaitu biaya langsung yang ditetapkan oleh KEMENHUB, dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator maksimal sebesar 20% dari total biaya langsung. 

Inilah tarif Langsung yang ditetapkan KEMENHUB :

Zona I meliputi Sumatera, Jawa, kecuali Jabodetabek : Rp. 1.850-2.300 per KM dengan biaya minimal  Rp. 7.000 - 10.000/

Zona II Meliputi Jabodetabek : Rp 2.000 – 2.500 per Km dengan denagn biaya minimal sebesar Rp. 8.000 -10.000 Per Km.

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku dan Papua , biaya sebesar Rp 2.100 -2.600 Per Km dengan biaya minimal sebesar Rp.7.000 -10.000,-

Tarif baru diatas akan berlaku di 224 kota, untuk Grab, sedangkan Gojek hanya di 221 kota saja.

Penagwasan tarif akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan setempat dengan melibatkan 25 Balai Pengelolaan Transpotasi Darat.

Sedangkan biaya yang tidak langsung adalah bonus dan insentif yang biasa di berikan oleh ojek online, dalam rangka Progaram promosi.

Pemberlakuan sendiri sebenarnya sudah dilakukan uji coba sebelumnya, dari bulan Mei lalu, dan tidak ada protes. Jadi kesimpulan nya masyarakat dianggap sudah siap menerima kenaikan tarif..


0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama