Oleh Helmi Adam
29 Orang karyawan Sarinah yang
terdiri dari Cleaning Service,Teknisi, dan SatPam, didakwa jaksa penuntut umum
membantu kerusuhan. Padahal mereka menolong korban yang terkena gas airmata dan
kehausan. Tim Advokasi Partai Gerindra yang dipimpin oleh Sufmi Dasco, yang Selama
ini mendampingi mereka, melihat kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan.
Pasalnya
penuntut umum sepertinya tidak pernah ikut Penataran Pancasila, sehingga
dakwaan nya menjadi sumir dan tidak jelas. Mereka lah justru adalah pahlawan Pancasila karena mengamalkan nilai nilai luhur pancasila.
Karena kewajiban anak bangsa menolong sesamanya yang menderita tanpa membedakan suku agama dan lain sebagainya. Sebab kita tidak mungkin menanyakan dulu , apakah
siapa orang itu ?, ketika akan menolong orang
yang mengalami musibah, bahkan aturan international saja, tawanan dan penjahat
perang wajib ditolong. Tidak patut ditanyakan siapa mereka, apalagi Negara Pancasila
bukan komunis.
Ditambah lagi Ini adalah anak bangsa
sendiri yang mengalami kesulitan, mengapa musti di dakwa, oleh kejaksaan ? lagi
pula apakah sudah pasti mereka itu perusuh kasus 21 dan 22 Mei, siapakah perusuh
sebenarnya ? sudahkah ada tim pencari fakta yang mneyelidiki hal ini ?. padahal
korban banyak yang terkena peluru tajam,
bahkan sedikitnya ada 9 orang meninggal dunia.
Pertanyaan berikutnya adalah, siapa penembak penembak itu ?,
bukankah harusnya mereka dulu, yang diusut
tuntas, karena itulah penyebab kerusuhan ?
Oleh karena itu wajar jika dikatakan
kasus ini lebih bernuansa politik ketimbang hukum. Mungkin inilah alasan mengapa
Sufmi Dasco dan teman temanya, tidak mau mengekspose kasus ini. Takut bertambah
tebal dugaan kasus ini berbau politiknya.
Negara berdasarkan hokum buakn
berdasarkan kekuasaan. Jika para Jaksa dan Polisi sadar, akan pentingnya
penegakkan hukum, tentu kasus ini tidak layak dibawa ke meja hijau. Pasalnya
terlalu mengada ngada, seperti tidak ada kasus lain saja yang lebih penting,
seperti mennagkap penmbak penembak yang menyebabkan terbunuhnya orang yang tidak
berdosa di depan rumahnya.
Mari kita kaji kembali pengamalan
Pancasila dengan 38 butir pengamalanya. Sudah seharusnya BPIP yang dikomandoi Mahfud
MD bersuara, jangan sibuk ngurusin bendera semata. Karena hal ini menyangkut
pengamalan Pancasila yang akan dihilangkan, oleh hukum dibawahnya. Jangan
sampai Indonseia menjadi Negara liberal di bidang hukum, dimana siapa yang memiilki
modal, mereka yang berkuasa, karena pemilik modal tidak bisa disentuh hukum. Sedangkan
rakyat kecil dicari cari kesalahan nya,walaupun sudah bertindak benar.
Atau jadi Negara komunis, yaitu siapa yang berkuasa, maka hukum menjadi
milikya, sehingga yang berkuasa tidak bisa disentuh hukum. Hukum hanya berlaku bagi
yang tidak berkuasa.
Negara Pancasila adalah Negara yang
melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahtaraan, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut serta melindungi perdamaian dunia.
Hal ini lah yang jadi pegangan
dalam berbangsa danabernegara, dan para Founding Fathers kita sepakat dengan
hal ini. Maka dari itu pancasila sudah final, jangan ada lagi usaha merongrong
ketidakadilan melalui perilaku ketidakadalan, apalagi dipertontionkan di depan pengadilan Indonesia…