Viral ..Hanya karena Menolong Orang, 29 Karyawan Sarinah Dimasukin Penjara ?


Oleh Helmi Adam

29 Orang karyawan Sarinah yang terdiri dari Cleaning Service,Teknisi, dan SatPam, didakwa jaksa penuntut umum membantu kerusuhan. Padahal mereka menolong korban yang terkena gas airmata dan kehausan. Tim Advokasi Partai Gerindra yang dipimpin oleh Sufmi Dasco, yang Selama ini mendampingi mereka, melihat kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan.

Pasalnya  penuntut umum sepertinya tidak pernah ikut Penataran Pancasila, sehingga dakwaan nya menjadi sumir dan tidak jelas. Mereka lah  justru adalah pahlawan Pancasila  karena mengamalkan nilai nilai luhur pancasila. Karena kewajiban anak bangsa menolong sesamanya yang menderita tanpa  membedakan suku agama dan lain sebagainya.  Sebab kita tidak mungkin menanyakan dulu , apakah siapa orang itu ?, ketika akan menolong  orang yang mengalami musibah, bahkan aturan international saja, tawanan dan penjahat perang wajib ditolong. Tidak patut ditanyakan siapa mereka, apalagi Negara Pancasila bukan komunis.

Ditambah lagi Ini adalah anak bangsa sendiri yang mengalami kesulitan, mengapa musti di dakwa, oleh kejaksaan ? lagi pula apakah sudah pasti mereka itu perusuh kasus 21 dan 22 Mei, siapakah perusuh sebenarnya ? sudahkah ada tim pencari fakta yang mneyelidiki hal ini ?. padahal korban banyak yang terkena peluru  tajam, bahkan sedikitnya ada 9 orang meninggal dunia.
Pertanyaan berikutnya  adalah, siapa penembak penembak itu ?, bukankah harusnya mereka  dulu, yang diusut tuntas, karena itulah penyebab kerusuhan ?

Oleh karena itu wajar jika dikatakan kasus ini lebih bernuansa politik ketimbang hukum. Mungkin inilah alasan mengapa Sufmi Dasco dan teman temanya, tidak mau mengekspose kasus ini. Takut bertambah tebal dugaan kasus ini berbau politiknya.

Negara berdasarkan hokum buakn berdasarkan kekuasaan. Jika para Jaksa dan Polisi sadar, akan pentingnya penegakkan hukum, tentu kasus ini tidak layak dibawa ke meja hijau. Pasalnya terlalu mengada ngada, seperti tidak ada kasus lain saja yang lebih penting, seperti mennagkap penmbak penembak yang menyebabkan terbunuhnya orang yang tidak berdosa di depan rumahnya.

Mari kita kaji kembali pengamalan Pancasila dengan 38 butir pengamalanya. Sudah seharusnya BPIP yang dikomandoi Mahfud MD bersuara, jangan sibuk ngurusin bendera semata. Karena hal ini menyangkut pengamalan Pancasila yang akan dihilangkan, oleh hukum dibawahnya. Jangan sampai Indonseia menjadi Negara liberal di bidang hukum, dimana siapa yang memiilki modal, mereka yang berkuasa, karena pemilik modal tidak bisa disentuh hukum. Sedangkan rakyat kecil dicari cari kesalahan nya,walaupun sudah bertindak benar.

Atau jadi Negara komunis, yaitu  siapa yang berkuasa, maka hukum menjadi milikya, sehingga yang berkuasa tidak bisa disentuh hukum. Hukum hanya berlaku bagi yang tidak berkuasa.

Negara Pancasila adalah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahtaraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melindungi perdamaian dunia.

Hal ini lah yang jadi pegangan dalam berbangsa danabernegara, dan para Founding Fathers kita sepakat dengan hal ini. Maka dari itu pancasila sudah final, jangan ada lagi usaha merongrong ketidakadilan melalui perilaku ketidakadalan, apalagi  dipertontionkan di depan pengadilan Indonesia…  


0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama