Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Aturan ini merevisi Permendag 59 Tahun 2016. Dalam aturan itu, impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Permendag 59 Tahun 2016.
Jadi menurut Dirjen Perdagangan Luar Negri Indrasari Wisnu yang kami kutip dari tempo, kamis 12/09/2019 bahwa “ permendag 29 tahun 2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui rekomendasi, meskipun tidak mencantumkan letentuan label dan sertiikat halal”
Permendag 29/2019 fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ketentuan itu sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil. sehingga Permendag 29/2019 tidak ada kewajiban untuk sertifikasi halal yang sudah diatur sebelumnya.
Alasanya kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, jaminan produk halal, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Pasal 2 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap produk yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal.
Alasan yang aneh menurut kita karena permendag itukan aturan dibawah UU, mengapa permendag tidak menguatkan UU sehingga permendag melanggar uu konsumen, karena hak dari konsumen Indonesia yang beragama islam, ada 220 juta orang, untuk mendapatkan produk halal.
Kalau rekomendasi sifatnya tidak wajib, jadi siapa yang menjamin ayam impor itu halal ? dan siapa yang menjamin ayam impor dari Brazil tidak di makan dan di jual untuk umat islam yang jumlahnay 220 juta itu ?
Oleh karena itu lebih baik permendag dicabut secepatnya, jangan sampai Umat menjadi resah, dan harga ayam akan makin hancur..