Kencangkan Ikat Pinggang, Inilah Traif-Tarif Yang Akan Naik ?




Pemerintah akan menaikan harga harga kebutuhan rumah tangga masyarakat, dari kesehatan, listrik hingga transpotasi. Dimulai dengan BPJS kesehatan,  walapun ditolak DPR RI, tapi kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS, tampaknya menjadi kepastian:

Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp23.000 menjadi Rp. 42.000 per jiwa. Besaran iuran  berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD, dengan menggunakan anggaran tranfer daerah.

Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah, dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan. Itu artinya ASN akan naik preminya, dan potongan nya makin besar. 


Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri:


Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa;


Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa;


Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.


Sedangkan untuk listrik keputusan pemerintah sudah bulat, untuk cabut subsidi 900 VA, maka PLN bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi.

Saat ini, kira-kira ada sekitar 6,9 juta pelanggan 900 VA yang disubsidi, dan akan pindah jadi non subsidi. Dari 72 juta pelanggan PLN, sebanyak 23 juta adalah pelanggan 450 VA dan 900 VA sebanyak 24 juta.

Semenatara  Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini mulai berlaku tanggal 2 September 2019.

Aturan tarif baru ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan aplikasi.

Dalam aturan ini termuat, Pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver. Tarif ini ditentukan Kemenhub. Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.


tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:


Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya        minimal Rp 7.000-10.000

Sedangkan untuk rokok, Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2019. Keputusan tersebut dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup    di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Hal tersebut akan menyebabkan Kenaikan HJE rokok secara tidak langsung, dan  akan mengerek naik harga rokok yang dijual di pasaran.



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif untuk cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram. Sedangkan untuk per-lembar tarif cukainya akan dikenakan Rp200.

Usulan tarif ini disampaikan oleh Sri Mulyani untuk pertama kalinya ke Komisi XI DPR RI sejak wacana penerapan tarif cukai rokok 2 tahun lalu. Sementara itu, setelah dikenakan cukai maka nantinya harga jual kantong plastik menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.

Kantong plastik menjadi fokus utama pengenaan cukai karena paling banyak digunakan masyarakat. 62% dari sampah plastik Indonesia adalah Kantong plastic.


Lalu apakah Pemprov DKI  ikutan latah, akan menaikan tarif parkir, seperti rencana semula ?





0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama