Oleh Helmi Adam
Ada lebih dari 900 kontainer
sampah yang diimpor oleh perusahaan daur ulang limbah yang berlokasi di
Tangerang, Banten, yang belum diperiksa oleh pihak berwenang.
Padahal Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai harusnya segera memeriksa
900 kontainer sampah tersebut. Untuk itu patut segera meminta penjelasan, dan pertanggungjawaban dari perusahaan pengekspor sampah tersebut. Karena
sampai saat ini, kita tidak tahu sampah tersebut, apakah mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3).
Pemerintah seyogyanya
melakukan seleksi dengan lebih ketat terkait impor sampah yang bisa didaur
ulang, sehingga dapat mencegah adanya sampah ilegal, sampah yang tidak bisa
didaur ulang, dan sampah yang mengandung B3 masuk ke Indonesia sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M DAG/PER/5/2016 tentang
Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
Indonesia
belakangan ini, selalu menerima limbah
impor dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS), Australia, Prancis,
Jerman dan Hong Kong. Tetapi, sampah tersebut sudah Beberapa kali dipulangkan
ke negara asalnya namun tetap saja ada pengiriman kembali. karena adanya muatan
sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sesuai aturan kegiatan impor limbah tidak sepenuhnya salah, asalkan impor itu adalah limbah non-B3. Hal ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Beracun Berbahaya.
Sesuai aturan kegiatan impor limbah tidak sepenuhnya salah, asalkan impor itu adalah limbah non-B3. Hal ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Beracun Berbahaya.
Dalam
aturan itu, disebutkan bahwa limbah non-B3, dapat diimpor hanya berupa sisa,
reja (sisa buangan), dan scrap. Limbah non-B3
yang dimaksud juga tidak terkontaminasi limbah B3 atau limbah lainnya yang
tidak diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2016.
Persoalan
sampah impor ini, telah menjadi perhatian lembaga Ecological Observation and
Wet Conservation (Ecoton). Hasil investigasi Ecoton menemukan bahwa, masuknya
sampah kertas impor sebagai bahan baku kertas juga disertai sampah plastik
Setidaknya ecoton mencatat, ada 12 pabrik kertas di Jawa Timur yang menggunakan bahan baku kertas bekas impor. Jenis sampah kertas scrap campuran kode HS 47079000. yang diduga menjadi jenis sampah plastic.
Setidaknya ecoton mencatat, ada 12 pabrik kertas di Jawa Timur yang menggunakan bahan baku kertas bekas impor. Jenis sampah kertas scrap campuran kode HS 47079000. yang diduga menjadi jenis sampah plastic.
Peminat
sampah impor meningkat pada 2018 menurut
data Badan Pusat Statistik tahun 2019. Di Jawa
Timur ada peningkatan yang besar, yaitu sebesar 35% pada 2018 dibandingkan 2017. Jumlah
total Impor sampah kertas pada 2018 mencapai 738.665 ton.
Sementara sampah plastik meninggalkan persoalan dengan lingkungan hidup. karena sebagian sampah remah plastik (plastic scrap) bernilai ekonomi rendah pada umumnya dibakar di permukiman masyarakat atau dibuang di bantaran sungai. Inilah yang dapat mencemari udara, air, dan tanah di sekitar lokasi pengumpulan sampah.
Sementara sampah plastik meninggalkan persoalan dengan lingkungan hidup. karena sebagian sampah remah plastik (plastic scrap) bernilai ekonomi rendah pada umumnya dibakar di permukiman masyarakat atau dibuang di bantaran sungai. Inilah yang dapat mencemari udara, air, dan tanah di sekitar lokasi pengumpulan sampah.
Adanya aktivitas pembuangan jenis plastic
scrap (plastik basah atau potongan kecil plastik dan kertas)
di samping bantaran sungai dan
lingkungan penduduk yang tak terkelola dengan baik.
Pada Februari 2019, ditemukan serpihan mikroplastik berbentuk fiber, fragmen, dan lembaran pada buangan limbah cair dari 12 industri kertas.
Sudah seharusnya kasus semacam ini, tidak terjadi ke depannya. Oleh karena itu harus ada pengetatan untuk memberikan persetujuan impor dari Kemendag dan pengawasan intens Bea Cukai pada impor sampah tersebut.
Jangan kita rusak lingkungan
kita demi uang, karena kehancuran lingkungan akan membuat uang kita kelur lebih
banyak. Oleh karena itu ada baiknya kita menghentikan impor sampah demi menyelamatkan
lingkungan kedepan.