Direktur Utama BRI yang dicopot
suprajarto, menolak diangkat sebagai direktur BTN, dan langsung melakukan
pengunduran diri saat di angkat. Hal inilah
yang disebut oleh Mochtar Ali Ngabalin tidak lazim. Pasalnya dalam sejarah perbankan
flat merah tersebut, belum ada yang berani
menolak jabatan dirut bank BTN.
Ternyata Suprajarto tidak silau
dengan jabatan, sebagai orang yang professional, tentu saja Suprajarto memegang
betul etika profesi. Hal itu sebagai bahan penggangan nya untuk menduduki suatu
jabatan. Pasalnya pada saat penunjuk kan dirinya sebagai dirut BTN , tidak pernah diajak dskusi, dan bicara sebelumnya, dan bahkan dia baru tahu diangkat menjadi
dirut BTN, dari media online.
Hal diataslah yang menyebabkan
Suprajarto, tidak mau duduk di Bank BTN , sehingga dia lebih memilih
mengundurkan diri. Pria lulusan UPN jurusana managemen bisnis ini, rela hilang jabatan
demi menjaga marwah profesinya. Mengingat Dirut bank bukanlah jabatan sembarangan,
karena dirutlah yang akan mengelola uang nasabah trilyunan, dan tentu saja, bukan
pekerjaan mudah mendapatkan kepercayaan masyarakat tersebut.
Yang menjadi masalah justru
manajemen Kementrian BUMN yang menunjuk, dan memperlakukan para direksi
tersebut, seperti wayang. Padahal untuk menjadi direksi Bank, harus ada persetujuan
dari OJK, dan memiliki syarat syarat tertentu, tidak sembarangan. Hal inilah yang
disesalkan banyak Pihak.
Sebelumnya deputi kementriaan
BUMN sempat mengatakan sudah berkomunikasi dengan Suprajarto, namun kenyaatan nya
belum dikomunikasikan, sebenarnya siapa yang berbohong ?
Konferensi Pers yang dilakukan oleh Suprajarto juga sudah tepat, untuk membongkar manajemen yang semrawut di BUMN, yang menyebabkan BUMN bekerja kurang maksimal. Apalagi dengan track record mentri BUMN yang dalam menempatkan orang di BUMN, membuat banyak orang bertanya tanya “kok masih dipertahankan” ?. Bukankah DPR sudah meninta mentri BUMN untuk di pecat, tapi toh kenyataan nya masih kuat. Bahkan berani melanggar perintah presiden untuk tidak memutuskan hal hal yang bersifat strategis di ujung jabatan nya,
Pertanyaan nya justru, apakah ini
tidak melanggar UU BUMN itu sendiri, dalam hal mengangkat, dan memberhentikan direksi
BUMN. Di lain pihak apakah ada suatu yang urgent, bukankah perintah presiden Jokowi untuk tidak melakukan tindakan tindakan strategis di masa akhir
jabatan sudah jelas, Tapi mengapa mentri BUMN melangagr instruksi Jokowi ?
Tentu Banyak pertanyaan lainnya,
tapi yang jelas apa yang dilakukan Suprajarto adalah sesuatu yang Lazim, berani,
tegas, dan profesional,,selamat pak, telah mengajarkan kita yang muda tentang pentingnya
menjaga marwah jabatan, dan juga pentingnya menjadi diri sendiri,,,