Waduh..Bertambah 2.196 Jabatan Bisa Diduduki Asing, Siap Bersaing ?



Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan 2.196 jabatan bisa diduduki oleh para pekerja asing di Indonesia. Jumlahnya tersebut bertambah dari  peraturan sebelumnya, meliputi 18 sektor usaha yang ada di Indonesia dari mulai pendidikan, manufaktur, konstruksi dan lainnya.

Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Nomor 229 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, adalah sebagai penyempurnaan dari beberapa peraturan sebelumnya yang pernah terbit. Peraturan terebut ditandatangani pada tanggal 27 Agustus 2019.


Didalam aturan baru tersebut, memuat daftar jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh para tenaga kerja asing. Alasan penerbitan peraturan menteri terbaru soal jabatan tenaga kerja asing, karena terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 

Adapun peraturan menteri soal tenaga kerja, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan, perlu disempurnakan.




Kemenaker sudah punya aturan terkait TKA dari 2011-2015. Selama ini banyak kebutuhan posisi tenaga kerja asing yang diusulkan asosiasi dunia usaha belum masuk dalam daftar. Sehingga harus meminta rekomendasi kementerian lembaga terkait. 

Sedangkan  di lapangan selalu ada kebutuhan jabatan baru sesuai kebutuhan terbaru seperti saat ini dimana kita  sedang gencar membangun infrastruktur.
  
Menteri Ketenagakerjaan, baru saja meneken aturan yang intinya merelaksasi tenaga kerja asing di Indonesia. Sehingga memudahkan masuknya tenaga kerja asing ke Indonsia.

Aturan tersebut adalah Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Using.

Pada Permen ini, beberapa sektor usaha jenis posisi jabatan untuk pekerja asing makin bertambah banyak seperti di sektor konstruksi, tapi ada juga yang jumlah posisi jabatan untuk tenaga kerja asingnya berkurang.

Jadi sudah siapkah anda bersaing ?

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama