Nasib Tunjangan Dosen LL DIKTI Wilayah X, Tidak Jelas?
Mereka yang selama ini senyap, tak bersuara lantang dan beraksi garang akhirnya menyerah. Nelangsa jiwa yang terus membatin membuat mereka bangkit memberontak.
Padahal mereka bukanlah bagian dari kelompok Separatis, atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang siap sedia mengangkat moncong senjata memperjuangkan cita-citanya. Namun, mereka adalah bagian dari pendidik, yang memiliki tujuan mulia yakni, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencetak generasi penerus yang unggul, punya kemampuan dan kualitas yang baik, agar kelak mampu bersaing dengan SDM dari belahan dunia manapun.
Adalah mereka, ribuan dosen dari seluruh universitas swasta di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah X yang meliputi, Sumbar, Jambi, Riau dan, Kepulauan Riau. Terhitung sejak Juli hingga Desember 2019 lalu, mereka tidak lagi menerima tunjangan profesi dosen atau yang lebih dikenal dengan istilah SERDOS.
Entah kelapa alasannya, sehingga Dikti Wilayah X menunda proses pembayaran tunjangan profesi dosen tersebut. Padahal, amanat Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan, Pendidikan Tinggi RI Nomor 20 Tahun 2017 jelas mengatakan jika tunjangan profesi itu adalah hak seluruh dosen yang wajib dibayarkan bahkan di setiap bulannya jika sudah sesuai dengan ketentuan yang termaktub di dalamnya.
Bagi ribuan dosen yang kini sedang dirundung kegalauan dan penantian yang tak jelas itu, tunjangan profesi yang dibayarkan dalam bentuk rupiah oleh negara, tentu saja sangat diharapkan. Karena tak semua dosen ternyata menerima penghasilan yang layak sesuai dengan kompetensinya. Masih banyak di antara mereka yang digaji jauh dari kata layak.
Beberapa dari ribuan dosen itu sebelumnya sempat beberapa kali bertanya kepada otoritas terkait, dalam hal ini Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah X. Namun, lagi-lagi hanya janji yang diberikan. Janji itu, selalu bergeser dari bulan ke bulan. Untuk meredam kegalauan para dosen, Dikti Wilayah X bahkan sempat meminta kepada seluruh dosen PTS untuk mengaktifkan kembali rekening bank yang sudah tidak aktif lagi karena, tunjangan profesi itu mau ditransfer. Namun faktanya, hingga kini apa yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi.
Doktor Aermadepa, dosen Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok, yang didapuk menjadi koordinator forum dosen Perguruan Tinggi Swasta di Sumatera Barat menyebutkan, terhitung sejak bulan Juli lalu, ribuan dosen Perguruan Tinggi Swasta di bawah naungan LL Dikti wilayah X sama sekali belum menerima tunjangan sertifikasi tersebut.
"Intinya, biasanya kami terima tunjangan dosen (uang serdos) tersebut rutin perbulan. Namun, 2019 terakhir menerima pada bulan Juli yaitu untuk serdos bulan Juni. Jadi, Juli hingga Desember ini belum diterima. Dikomunikasikan ke LL Dikti, selama ini hanya dijanjikan akan segera cair. Namun, karena tidak ada tanda-tanda akan menerima pembayaran, maka para dosen PTS menjadi resah. Sehingga diputuskan membuat What's Up group yang ditujukan untuk menyatukan kami. Forum dosen PTS LL Dikti Wilayah X namanya. Group ini untuk menampung seluruh aspirasi guna memperjuangkan hak kita bersama," kata Aermadepa, Sabtu 7 Desember 2019.
Lebih lanjut Aermadepa, terkait dengan keterlambatan pembayaran ini, menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan dosen PTS. Karena, khusus untuk dosen yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri, proses pembayaran t tidak ada penundaan dengan jangka waktu yang panjang. Hanya, dialami oleh para dosen dari perguruan tinggi swasta saja.
Ketidakjelasan kapan uang tunjangan profesi itu dibayarkan, kemudian menimbulkan sejumlah spekulasi dikalangan dosen PTS. Bahkan, banyak yang menduga hak mereka yang seharusnya diterima setiap bulannya itu, dialihkan oleh pihak LL Dikti Wilayah X dengan cara disimpan dalam bentuk deposito berjangka yang mana uang itu, hanya bisa ditarik pada waktu tertentu saja.
"Isu uang itu didepositokan, juga berkembang di group kami. Teman-teman mengira seperti itu. Dulu kabarnya, pernah dibayarkan sekali Dua atau Tiga bulan. Tapi, setelah diproses tahun berikutnya lancar. Sekarang begitu lagi. Kalau melihat durasi waktu pembayarannya, ini cocok dengan dengan jangka waktu kalau kita nabung dengan cara deposito," kata Aermadepa.
Uang serdos ini, menurut Aermadepa, adalah belanja tetap. Setiap belanja tetap, itu sudah dianggarkan dalam APBN. Apalagi dalam APBN 2019, tidak ada anggaran perubahan. Bukti bahwa masuk dalam belanja tetap adalah, kawan-kawan dari LL Dikti yang lain tidak tersendat pembayaran serdosnya. Lalu, kenapa kemudian LL Dikti wilayah X malah sebaliknya, tersendat.
"APBN tidak mungkin ditetapkan secara diskriminatif. LL Diki yang lain dianggarkan. Seharusnya LL Dikti X juga demikian. Itu kenapa kemudian spekulasi macam-macam jadi berkembang. Entah karena sistem keuangan yang bermasalah atau memang di depositokan uang kita itu. Yang jelas, kita akan terus bergerak memperjuangkan hak kita ini," ujar Aermadepa.
Aermadepa berharap tunjangan profesi itu segera dibayarkan. Karena, kemarin sempat berkembang kalau dalam enam bulan ini hangus dan tidak ada gerakan, maka ini akan menjadi preseden buruk. Nanti, malah akan gampang LL Dikti untuk tidak membayarkan tunjangan dosen yang merupakan amanat undang-undang itu. Karena, itu merupakan hak dosen dan diamattan UU.
