Foto : Oxford University
Penciptaan Lapangan Kerja salah satunya membuka keran sekolah asing untuk membuka di Indonesia. Tidak hanya itu, mereka juga tidak diwajibkan mengajar dengan bahasa Indonesia. Pertanyaan nya lapangan kerja untuk siapa ?
"Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi Pasal 432 ayat 1 RUU RUU Penciptaan Lapangan Kerja.
Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
"Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia," demikian bunyi Pasal 432 ayat 2.
Pasal 433 mengatur kampus asing yang ingin membuka cabang di Indonesia. Syaratnya, perguruan tinggi lembaga negara lain sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya. Kewajiban kampus asing itu hanya:
1. memperoleh izin pemerintah;
2. berprinsip nirlaba;
3. mendukung kepentingan nasional.
Saat ini, kampus di Indonesia diatur oleh UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Dalam UU ini, kampus asing di Indonesia harus mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia. Sayangnya dalam omnibus law, hal itu tidak diatur.
Apakah Kampus Asing di Indonesia akan Berprinsip Nirlaba ? Aatu hanaya menyebarkan Ideologi semata ?
Pertanyaan Lainya adalah jika tidal berprinsip nirlaba, apakah kepentingan kampus asing di Indonesia ?
Jadi jika mampu dijawab dengan jujur, maka kampus asing hampir dipastikan didak bisa berdiri di Indonesia seharusnaya . Pertanyaan nya mampu kampus itu jujur ?
Saya tidak yakin bahwa kampus assig akan jujur, until mengungkapakn masked pendirianya di indonesia ? kalau bukan nyari untung pasti nyari pengaruh yang betentangan dengan kepentingan bangsa dan negara..