KASIAN NASIB PESIUNAN SEKARANG, BERKURANG GAJINYA DARI 4,5 JUTA JADI 1,7 JUTA ?




Semua produk PT Taspen (Persero) pada 2029 mendatang diwacanakan bakal dilebur ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Dari peleburan itu, pihak pemohon sebanyak 18 orang (11 PNS aktif dan 7 pensiunan ASN) akan merasa dirugikan apabila itu terjadi.

Pasalnya, fasilitas seperti tunjangan pensiunan pokok, tunjangan istri, tunjangan beras, tunjangan anak, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya (THR) bakal dihapus. 

Salah satu pensiunan ASN yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Mula Pospos, menyatakan keberatannya atas wacana pemerintah terkait peleburan dua perusahaan tersebut.

Para pemohon atau penggugat dari pensiunan ASN menuntut kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan peleburan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Para pemohon atau penggugat dari pensiunan ASN menuntut kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan peleburan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, Senin (17/2/2020). Seperti dilansir Kompas.com 

Bila akhirnya tuntutan mereka tidak disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, maka harapan masa tua mereka selama ini berpangku pada Taspen pupus. Apalagi, tunjangan yang mereka dapatkan tiap bulannya mencapai Rp 4,5 juta.

"Kita rugi, cuma Rp 1,7 juta per bulan coba. Apa mau dipakai Rp 1,7 juta? Saya punya anak masih kuliah satu lagi," ujar Mula kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Sebelum semua program Taspen beralih ke BPJS Ketenagakerjaan, para pemohon mengajukan ke MK untuk uji materi terkait Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Para pemohon ini menggugat tiga pasal dalam UU tersebut yang dianggap rancu, yaitu Pasal 57 huruf F, Pasal 65 ayat 2, dan Pasal 66.

Adapun dasar pertimbangan gugatan mereka terkait ketiga pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28H ayat 3 dan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945, yang menjamin hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan jaminan sosial.

Pihak pemohon pun pernah menanyakan dasar atau aturan dari wacana penghapusan tunjangan yang dimaksud kepada BPJS TK ataupun Taspen.

Alhasil, kedua lembaga perusahaan milik negara itu tak mampu menjawab.
Petugas melayani pensiunan di Kantor PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) KCU Makassar, Jl Botolempangan,

Rencana pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menuai kontroversi dan membuat resah PNS.

Sejumlah kalangan menilai, kebijakan tersebut bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS.
Karena ada pengurangan manfaat yang didapat jika pengelolaannya beralih BPJamsostek.

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029, penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke BPJamsostek.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono menyampaikan pihaknya sedang menunggu regulasi turunan dari UU tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).

"Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah," kata Sumarjono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).

"Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiunTentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami," imbuhnya.

Dikatakannya, program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJamsostek selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.

PP tersebut mengatur program JP untuk pekerja Non PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja.

Manfaat yang diterima merupakan hak peserta dan sebagai kepastian atas perlindungan kepada seluruh warga negara.

Sumber :KOMPAS
Terkait manfaat program pensiun untuk PNS, Sumarjono menegaskan tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BPJamsostek.
"Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya," tutur Sumarjono.
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan sebagai Penghargaan atas pengabdiannya.
Pemberian program pensiun dalam bentuk Hak, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Selanjutnya Sumarjono menjelaskan, BPJamsostek akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk Hak PNSsebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU SJSN.
Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk Penghargaan atas pengabdian bagi PNS, kata dia, pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakan. untuk PNS.

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama