Kisruh TVRI 5 : Dewas Hanya Melaksanakan Tugas Memecat Helmy Yahya ?
DOSA-DOSA” HELMY YAHYA – Jilid 5
Sebelum Dewan Pengawas LPP TVRI memecat Helmy Yahya. Sejatinya, sudah banyak upaya untuk melakukan pembinaan, mau pun berkomunikasi, baik lewat surat mau pun dalam pertemuan-pertemuan antara Dewas dan dewan Direksi. Namun, versi mBah Coco akhirnya menemukan data-data tentang, mengapa Dewas akhirnya memecat Helmy Yahya.
Walaupun, Menteri Kominfo, 6 Desember 2019, sudah memediasi antara Dewas dan Dirut. Juga, lima hari kemudian, antara Komisi I DPR RI dan beberapa anggota DPR lainnya, juga mempertemukan 4 anggota Dewas dan Helmy Yahya, di Hotel Fairmont, Senayan, 11 Desember 2019, yang dihadiri Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate.
Bahkan, ada pejabat tinggi dan Helmy Yahya, menyatakan bersedia membuat surat pernyataan minta maaf kepada Dewas TVRI, tertanggal 26 Desember 2019. Sampai tanggal 2 Januari 2020, pihak Mensekneg Pratikno, juga memediasi Dewas dengan Helmy Yahya. Namun, sepertinya, Helmy tidak ada niat baik.
Maka, Dewas LPP TVRI, menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, Pasal 7 huruf d, yang isinya Dewan Pengawas memiliki tugas, mengangkat dan pemberhentikan dewan direksi. Dan, dikuatkan lagi, dengan Pasal 24 Ayat 4, anggota dewan direksi bisa diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila (a) tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (b) terlibat dalam tindakan yang merugikan negara.
Secara filosofis dan sosiologis, kondisi pengawasan bisa lumpuh atau berjalan tidak efektif, terutama jika pihak yang ditugaskan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengawasan tidak lagi dipatuhi oleh pihak yang diawasi. Pemberhentian Helmy Yahya oleh Dewas, bukan proses yang subyektif, spontan, mendadak atau tanpa berpikir panjang. Semuanya, sudah diproses panjang sebelumnya.
Hanya saja, dari versi mBah Coco menilai bahwa Helmy Yahya sejak melakukan konperensi pers, 17 Januari 2020, yang mengundang banyak wartawan, dan didampingi seluruh jajaran direksi, bahkan juga sudah siapkan kuasa hukumnya, Chandra Marta Hamzah seperti merasa tidak bersalah. Di balik itu, justru ingin mempertontonkan bobrok dirinya. Singkatnya, seperti mengancam, gitu bro !
Bahkan, setelah itu, Helmy Yahya melakukan berbagai manuver kemana-mana. Ada yang ke DPR RI, Komisi 1, ada yang ke kakaknya Tantowi Yahya, sebagai Dubes RI di Selandia Baru. Juga pergi ke partai-partai pendukung Jokowi, seperti Golkar, Nasdem dan PDI-P. Bahkan, gosip yang beredar, 27 Februari 2020 datang ke Istana menghadap Presiden Jokowi.
Puncaknya, Helmy Yahya membawa kroninya bernama Achsanul Qosasi, salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk membuat statment, yang isinya justru membuka banyak tabir borok-boroknya sendiri. Bagi mBah Coco, sosok Helmy Yahya sedang panik, resah dan berpikir pendek.
Indikasinya, antara pengambil kebijakan di TVRI sebagai Lembaga Negara dengan BPK menjadi terang benderang bobroknya. Ada trik-trik yang tersimpan.
Entah karena malu karena diberhentikan, atau entah karena merasa benar di depan hukum, atau entah ingin gagah-gagahan, bahwa nama besarnya lebih hebat ketimbang Dewan Pengawas LPP TVRI. Yang pasti menurut mBah Coco, justru dibawah sadarnya, sudah mempermalukan dirinya sendiri.
Jadi kesimpulannya, ketika Dewas LPP TVRI memberhentikan Helmy Yahya itu, asli-seaslinya, hanya dalam rangka melaksanakan tugas. Tidak hanya sekadar menggunakan kewenangan. Ngerti kan, Son !!!
Catatan :
Enaknya masih bersambung, atau stop saja?
Kalau bisa bersambung, Sabtu besok, ada artikel “bom atom”...tunggu saja....
