Pemerintah Arab Saudi memutuskan melakukan lockdown atau mengisolir tanah haram menyusul makin ganasnya penyebaran virus corona (Covid-19).
Keputusan melakukan lockdown tersebut disampaikan secara resmi lewat surat edaran GACA (General Authority of Civil Aviation) atau Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi pada Rabu (12/3)
Surat edaran GACA ditujukan kepada seluruh penerbangan yang beroperasi dari/ke bandara-bandara Saudi Arabia.
Dalam surat edaran yang berkategori Sangat Mendesak yang ditanda tangani oleh Asisten Presiden GACA Mohammad O Al-Otaibi memuat empat instruksi
Pertama, larangan izin bepergian bagi Warga Negara Saudi dan penduduk yang saat ini tinggal di Saudi ke negara-negara: Filipina, India, Pakistan, Srilanka, dan Indonesia.
Kedua, larangan kedatangan penumpang dari salah satu airport negara-negara: Filipina, India, Pakistan, Srilanka, dan Indonesia ke salah satu airport Saudi, kecuali untuk penerbangan yang membawa kembali Warga Negara Saudi atau penduduk negara-negara tersebut kembali ke negaranya, penerbangan cargo serta penerbangan yang membawa praktisi kesehatan yang memiliki visa cuti (exit and re-entry) dan kontrak baru untuk praktisi kesehatan yang bekerja di sektor publik maupun swasta.
Ketiga, batas waktu 72 jam diberikan kepada Warga Negara Saudi dan penduduk yang memegang izin tinggal yang masih berlaku untuk kembali ke Saudi Arabia.
Keempat, pemberhentian seluruh penerbangan ke dan dari negara-negara yang tersebut pada poin 1, negara-negara Uni Eropa, dan Swiss untuk sementara waktu dengan pengecualian pada poin 2 dan 3 instruksi ini.
Pernyataan lockdown Pemerintah Arab Saudi tersebut ditindak lanjuti himbauan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Intinya, bahwa GACA Arab Saudi mengeluarkan larangan sementara bagi warga negara Arab Saudi dan mukimin bepergian ke 5 negara: Filipina, India, Pakistan, Sri Langka dan Indonesia.
Warga negara Arab Saudi dan mukimin diberi tenggang waktu 72 jam untuk kembali ke Arab Saudi.
Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi melarang jamaah unroh 23 negara untuk masuk ke tanah haram, termasuk Indonesia. Kini Arab Saudi melarang warganya dan mukimin bepergian dari dan ke 5 negata, termasuk Indonesia. (dj)
Sumber : Anggaran.News