Ketua Umum IDI Daeng M Faqih menegaskan, semua pihak harus mempersiapkan diri untuk menyambut fase new normal. "Tidak ada tawar menawar lagi siap atau tidak siap, kita harus mempersiapkan diri," kata Daeng, Minggu (31/5).
Ia mengatakan, WHO telah memprediksi bahwa pandemi Covid-19 akan berlangsung lama. Oleh karena itu, seluruh aspek kehidupan umat manusia harus dapat bera0daptasi dengan kenormalan baru tersebut.
Kemenag sedang menggodok aturan terkait prosesi akad nikah di luar KUA selama penerapan new normal atau pola hidup baru saat pandemi. "Selama ini akad nikah hanya di kantor KUA, kita sedang godok untuk di luar KUA," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (31/5).
Menag Fachrul Razi terbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru atau new normal pandemi Covid-19. Salah satu aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
