KONTROVERSI MENTRI AGAMA, DARI DOA HINGGA HAFIDZ, LAYAK KAH JADI MENTRI ?

Sisipkan Bahasa Indonesia dalam Berdoa



Seperti yang dilansir dari situs Kemenag, Kamis (31/10), Fachrul Razi mengatakan seorang imam masjid diharapkan dapat menggunakan bahasa Indonesia, selain bahasa Arab. Sebab, tidak semua orang atau jemaah memahami bahasa Arab. Jika disisipi bahasa Indonesia, doa lebih dapat dimengerti jemaah.

"Dalam berdoa, gunakan juga bahasa Indonesia agar umat dan masyarakat mengerti, karena tidak semua umat, warga bangsa ini mengerti bahasa Arab," kata Fachrul Razi usai membuka Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid, di Hotel Best Western, Jakarta Pusat.


Kemudian, Menag Fachrul menjelaskan lagi maksud dari doa disisipi bahasa Indonesia dalam rapat kerja perdana di DPR pada Kamis (7/11/2019). Di hadapan Komisi VIII DPR, Fachrul mengatakan bahwa berdoa dengan disisipi bahasa Indonesia merupakan hal yang biasa saja.

"Tapi sebetulnya biasa aja, kita setiap doa juga menggabungkan kok Bahasa Indonesia, paling tidak, 'Ya Allah, Ya Tuhan kami pada hari ini kami berkumpul bersama bersatu kami dengan Komisi VIII'. Kan sudah biasa juga, kemudian kita tutup dengan doa lain, bisa Rabbana Atina (dilanjut bahasa Arab). Jadi biasa aja. Jadi kalau sampai dipersoalkan, yang dipersoalkan apanya? Tapi nggak apa-apa," tuturnya.

Penjelasan terbaru Fachrul terkait maksud berdoa disisipi bahasa Indonesia salah satunya ialah agar membuat koruptor ketakutan. Dia juga menolak jika doa disisipi bahasa Indonesia ini diartikan bahwa ia melarang doa bahasa Arab.

"Jangan dipikir, 'Oh iya Menterinya nggak mau, melarang doa dalam Bahasa Arab', bukan. Ada hal-hal yang penting perlu penekanan yang kira-kira orang di situ semuanya atau masalah yang sangat besar tidak tahu Bahasa Arab ya pakai Bahasa Indonesia saja ditekankan supaya mantap betul, betul-betul terkena di jiwanya. Apa lagi kalau dikatakan... 'Kalau ada di antara kami yang korupsi Ya Allah, hukumlah kami sekeras-kerasnya'. Uh, kan gemetar juga, menakutkan juga," ujar Fachrul dalam arahannya kepada ASN Kemenag di Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).

Kaji Larangan Cadar di Instansi Pemerintah

Tak hanya sampai di situ, Menag Fachrul kemudian menggulirkan lagi soal wacana pelarangan cadar untuk mereka yang masuk ke instansi pemerintahan. Mulanya, Fachrul menjelaskan soal larangan pemakaian helm di instansi pemerintahan. Hal ini seperti halnya penggunaan cadar atau niqab yang membuat wajah tak terlihat.

"Saya denger, saya denger, akan ada keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betullah untuk keamanan. Kalau saya sarankan mungkin, kalau kita ndak ikut-ikut masalah hukumlah ya. Saya kira itu. Kita hanya merekomendasi aturan agamanya aja," ucap Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10).

"Kalau kemudian yang terkait bidang hukum mengeluarkan aturan bahwa instansi pemerintah pakai helm, tidak boleh pakai muka... kelihatan, harus kelihatan. Tinggal tafsirkan aja. Kalau ada orang bertamu ke rumah saya nggak kelihatan mukanya, nggak mau dong saya. Keluar Anda," tegas pria yang pernah menjadi Wakil Panglima TNI ini.

Namun Fachrul menegaskan bahwa dia bukannya melarang orang menggunakan cadar. Dia menggarisbawahi bahwa cadar tidak diharuskan dalam agama Islam dan bukan penentu tingkat ketakwaan seseorang.

Kaji Larangan Celana Cingkrang di Instansi Pemerintah

Selain itu, Fachrul juga mengungkit soal mereka yang memakai celana cingkrang. Menurutnya, meskipun di agama tidak dilarang, ada aturan soal penggunaan celana cingkrang di instansi pemerintahan. Bahkan mereka yang memakai celana cingkrang bisa dikeluarkan.

"Kemudian masalah celana-celana cingkrang, itu tidak bisa dilarang dari aspek agama, karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai, bisa, misalnya di tentara, 'Kamu celana kamu kok tinggi begitu? Kamu lihat kan aturan pimpinan di tentara gimana? Kalau kamu nggak bisa ikuti, keluar kamu!'," lanjut Fachrul.

Wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang ini kemudian menuai kritik dari sejumlah pihak. Namun, Fachrul tetap mantap dengan pernyataan tersebut, dia sengaja menggulirkan wacana ini agar masyarakat tidak terkejut ketika aturan telah dikeluarkan.

Kendati demikian, dalam pernyataan terbarunya, sebetulnya Fachrul tak melarang penggunaan cadar atau celana cingkrang. Fachrul hanya khawatir bila cadar dan celana cingkrang menjadi ukuran ketakwaan seseorang.

"Kalau orang mau pakai cadar silakan tapi kita garis bawahi bahwa itu tidak ada kaitannya dengan ketakwaan orang. 'Jadi dilarang pak?' Nggak, nggak dilarang, silakan saja pakai. Tapi jangan sampai dikembang dengan isu bahwa itu menunjukkan ketakwaan sehingga semua anak-anak pun dibujuk untuk pakai cadar," kata Facrul Razi dalam arahannya kepada ASN Kemenag di Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (8/11
/2019).

Radikalisme masuk dangan agen good looking dan hafidz

Pernyataan Menteri Agama, Fachrul Razi soal cara masuk radikalisme dengan agen good looking sampai hafiz menuai kontroversi. Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan maksud dari Menag agar masyarakat waspada.

"Jadi Pak Menteri ingin mengetrek atau menarik perhatian publik tentang perlunya kita hati-hati dengan berbagai varian, cara modus, paham tersebut. Paham-paham di lembaga pendidikan, di pengajian, majelis taklim," ucap Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).

Menurut Kamaruddin, Menag hanya ingin agar masyarakat paham cara radikalisme masuk mempengaruhi masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa lebih waspada.

"Supaya kita hati-hati karena bisa berbagai cara, masuk berbagai cara terutama maksud-maksud, bisa saja dengan cara seperti itu, bisa saja itu sebagai salah satu contoh, tapi sesungguhnya modus bisa berbagai macam," ucap Kamaruddin.

Sebelumnya, pernyataan Menag Fachrul Razi terkait strategi paham radikal masuk di lingkungan ASN dan masyarakat itu disampaikan di acara webinar bertajuk 'Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara', yang disiarkan di YouTube KemenPAN-RB, Rabu (2/9).

Cara paham radikal masuk adalah melalui orang yang berpenampilan baik atau good looking dan memiliki kemampuan agama yang bagus. Si anak 'good looking' ini, kata Fachrul, jika sudah mendapat simpati masyarakat bisa menyebarluaskan paham radikal.

"Cara masuk mereka gampang, pertama dikirimkan seorang anak yang good looking, penguasaan bahasa Arab bagus, hafiz, mulai masuk, ikut-ikut jadi imam, lama-orang orang situ bersimpati, diangkat jadi pengurus masjid. Kemudian mulai masuk temannya dan lain sebagainya, mulai masuk ide-ide yang tadi kita takutkan," ucap Fachrul.


SUMBER DETIK.COM

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama