MESKI DI USIR KAPAL PATROLI CINA TIDAK MAU PERGI DARI WILAYAH RI ?

oto: Bakamla RI Bayangi dan Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara. IstBakamla RI Bayangi dan Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara


Situasi panas kini terjadi di Laut Natuna Utara. Hingga kini, Minggu (13/9/2020), kapal China CCG 5204 masih enggan meninggalkan area yang menjadi teritori RI itu.

Padahal, berdasarkan UU laut internasional (UNCLOS 1982), Laut Natuna Utara adalah kawasan zona ekonomi ekslusif RI. Kapal coast guard (penjaga pantai) China, menolak pergi karena menyebut wilayah itu sebagai bagian dari wilayahnya melalui sembilan garis putus-putus (nine dash line


Berikut dua gambar yang dirilis Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) soal keberadaan kapal China di wilayah tersebut
:



Bakamla RI Bayangi dan Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara. IstFoto: Bakamla RI Bayangi dan Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara. Ist
Bakamla RI Bayangi dan Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara. Is


Perlu diketahui, meski Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional. Hingga kini Bakamla masih berkomunikasi dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri untuk menyelesaikan masalah ini.

Kejadian ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya di awal 2020, kapal nelayan China dan penjaga pantai China masuk ke wilayah Natuna. Kemenlu lalu memberikan nota keberatan.

China melalui konsep sembilan garis putus-putus mengklaim 80% dari wilayah Laut China Selatan di mana Laut Natuna Utara berada. Negara itu juga bermasalah dengan Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, Taiwan dan Vietnam.

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama