MentrI Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memperluas pemberian subsidi bunga bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Yakni subsidi bunga untuk sektor perumahan dan kendaraan khususnya bagi debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan debitur kredit kendaraan bermotor. Tidak ketinggalan, disertakan juga perusahaan pembiayaan
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
nga/subsidi margin dalam rangka Program PEN diberikan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan.
Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan harus memenuhi persyaratan:
1. Merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar.
2. Memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020.
3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp 50 juta.
4. Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020;dan
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah harus memenuhi persyaratan:
1. Merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar
2. Memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020; dan
3. Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.
Di sisi lain, debitur lainnya, yang memiliki akad kredit/pembiayaan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan.
Debitur yang memiliki plafon kredit/pembiayaan kumulatif melebihi Rp 10 miliar, tidak dapat memperoleh subsidi bunga/subsidi margin.
Adapun debitur lain yakni merupakan debitur KPR sampai dengan tipe rumah 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan/atau usaha informal.
"Subsidi bunga/subsidi margin diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020" tulis aturan tersebut.
Besaran Subsidi
Untuk plafon kredit/pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta, diberikan subsidi bunga/subsidi margin sebesar bunga/margin kredit/pembiayaan yang dibebankan kepada debitur, paling tinggi 25% selama 6 bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat/ anuitas yang setara.
Untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta, diberikan subsidi bunga/subsidi margin sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/ anuitas yang setara.
Untuk plafon kredit/pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, diberikan subsidi bunga/subsidi margin sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat/ anuitas yang setara.
Untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan:
Plafon kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga/subsidi margin sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3%selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat/ anuitas yang setara.
Untuk plafon kredit/pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, diberikan subsidi bunga/subsidi margin sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat/ anuitas yang setara