Bagi anda yang akan menjalankan ibadah umroh, perlu mengetahui bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Bila syarat tersebut tak dipenuhi maka visa bagi jemaah Umroh tidak akan dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Syarat yang diterima oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Adalah :
- Umur Jamaah 18-50 tahun
- Bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/SWAB yang berlaku 72 jam dari hasil PCR hingga sampai ke Saudi
- Untuk bisa umrah dan sholat di Haramain harus mendaftar melalui aplikasi Eatmarna
- Menyiapkan tiket return sesuai jadwal
- Memesan hotel berikut dengan karantina minimal 3 hari, transportasi lengkap antara gerbang masuk dan hotel, asuransi lengkap, transportasi lengkap antara hotel, Masjidil Haram dan miqot. Setiap group harus didampingi guide
- Mematuhi protokol kesehatan sejak datang hingga kembali ke negaranya masing-masing.
- Penyelenggara umrah wajib memberikan data passport yang valid dan khususnya tanggal lahir untuk menyesuaikan syarat umur jamaah umrah
- Memberikan informasi paket yang benar 100% yang dilaporkan sekurangnya 24 jam sebelum kedatangan, informasi tiket: mulai dari nomer tiket, terbang dari kota mana, tanggal dan waktu terbang, datang ke Kota mana, tanggal dan waktu kedatangan begitu juga waktu kembali. Informasi hotel di Mekkah dan Madinah, penyelenggara luar dan dalam Saudi menjamin kebenaran informasi yang diberikan.
- Ketika sampai Saudi jamaah diwajibkan isolasi mandiri di hotel masing-masing selama 3 hari
- Jamaah dari luar Saudi akan dibagi beberapa group, setiap group minimal 50 jamaah, dan setiap group harus didampingi TL, memesan program dalam 1 paket (tiket, Hotel dan transportasi) yang disesuaikan dengan waktu pelaksanaan umrah dan ziarah yang sudah didaftarkan dalam aplikasi Eatamarna yang khusus bagi jamaah luar negeri
- Penyelenggara Saudi bertanggungjawab atas pengajuan program jamaah umrah (Hotel, transportasi, Handling lapangan, asuransi, akomodasi konsumsi) dan memberikan yang terbaik dalam pelayanan.
Edaran yang dikeluarkan oleh Kabid Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Abd Aziz Bin Abd Rahim Wazan tersebut terkait sejumlah regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
"Dalam edaran tersebut, pemerintah Arab Saudi mengingatkan para penyelenggara umrah di Saudi maupun di luar Saudi agar bisa bekerjasama dalam hal penyelenggaraan umrah yang sesuai protokol kesehatan," kata Zakaria, belum lama ini.
Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.
Agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah. Penularan dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan. Dan semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan.