inilah Surat Terbuka Tim Pengacara HRS. Terhadap Kasasi JPU Yang Dianggap Sesat...




Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Sehubungan dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh Imam Besar Habib Rizieq Syihab dengan ini kami sebagai Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab (TA HRS) akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa upaya hukum kasasi sesat oleh JPU berkasnya tidak diterima oleh Mahkamah Agung dan telah dikembalikan kepada Pengadilan Negeri untuk tidak dilanjutkan upaya kasasinya karena bertentangan dengan undang-undang; 

2. Bahwa dengan dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh MA, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Megamendung yang menghukum denda kepada klien kami menjadi berkekuatan hukum tetap;

3. Bahwa Klien kami telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) melalui kejaksaan negeri Jakarta Timur;

4. Bahwa terhadap perkara Petamburan yang melibatkan klien kami Mahkamah Agung telah menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh JPU, sehingga menjadikan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 8 bulan penjara;

5. Bahwa terkait perkara RS Ummi yang melibatkan klien kami saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung;

6. Kami meminta kepada segenap umat islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendo'akan kami untuk terus bertarung melawan segala kedzaliman yang dilakukan terhadap Klien Kami.


Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Nasrun Minallah Wa Fathun Qariib

a/n TAKTIS

Aziz Yanuar
===================
*Sungguh kebenaran itu akan mengalahkan kebathilan*
*الله اكبر...الله اكبر...الله اكبر*

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama