APBN Indonesia Ekspansif, Jebakan Utang Cina Mengintai ?


Oleh Helmi Adam

Ilmu ekonomi makro mengenal tiga kebijakan fiskal, yaitu:

(1) Kontraktif yaitu kebijakan fiskal yang mengeluarkan dana untuk surplus lebih dari yang dibutuhkan.

(2) Ekpansif yaitu anggaran fiskal yang dikeluarkan untuk pembangunan lebih besar dari anggaran sehingga terjadi defisit yang dibiayai oleh anggaran.

(3) Berimbang tentang kebijakan keuangan mana untuk pengembangan yang sama atau seimbang dengan pendapatannya.

Kebijakan ketiga yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam APBN kemudian disepakati atau di revise dengan DPR, kemudian menjadi APBN yang bersifat kontraktif, atau ekspansif atau seimbang.

Pada masa Orde Baru, pemerintahan Suharto menggunakan APBN seimbang, dan mengenalkan penghematan pemerintah. Seluruh komponen pendapatan dan pengeluaran rutin termasuk di dalamnya adalah cicilan pokok dan bunga Utang, dihitung dengan cermat dalam satu Neraca. Pengeluaran rutin yang tidak dikeluarkan dikeluarkan dalam pos pengeluaran itu sendiri, hal ini agar tercipta tabungan pemerintah untuk biaya pembangunan. Semakin banyak tabungan pemerintah, maka semakin besar ekspansi untuk pembangunan. Sementara itu, pemerintah mencari pinjaman baru untuk pembangunan. Maksudnya mengendalikan dan mengelola utang dilakukan dengan cermat dan kredibel.

Dengan melakukan Kebijakan Fiskal seimbang, pemerintah mampu mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Meningkatkan mampu mengumpulkan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mengurangi perolehan. Yang paling penting adalah dapat mengatur pengeluaran sesuai dengan kemampuan pemerintah membayar. Dianggap terciptak kemandirian. Pengeluaran rutin termasuk pembayaran cicilan pokok dan bunga harus dibiayai dari pendapatan bukan dari uang, sehingga tidak membebani APBN dan rakyat dimasa depan.

Berbeda saat Reformasi tahun 2000, Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal ekpansif pada APBN. Hal ini digunakan oleh pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi pascakrisis 1998 melalui ekspansi pemerintah lebih besar dari pendapatannya yang dibiayai oleh pemerintah. Sebenarnya APBN ekspansif awalnya digunakan oleh Keynes untuk menanggulangi dunia dari resesi ekonomi yang besar pada 1930-an.

Keynes mengandalkan sisi permintaan. Dia berpendapat bahwa untuk keluar dari resesi ekonomi, maka diperlukan bantuan atas pengeluaran masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah. Teori Keynes ini, mampu menanggulangi dunia dari resesi ekonomi saat itu. Resep keynes digunakan Habibie untuk mengatasi paska krisis 1998, sehingga dolar bisa kembali dikisaran Rp. 6.000.-

Pada masa pemerintahan SBY melanjutkan penggunaan kebijakan keuangan ekpansif, untungnya SBY berhasil meningkatkan pertumbuhan di atas 5% dengan anggaran pertanggungan sebesar Rp 2600 T. Pada masa pmerintahan Jokowi kmebali menggunakan kebijakan fiskal ekpansif lagi, tetapi tidak meningkatkan pertumbuhan seperti yang diharapkan. Mungkin masih ingat dengan video pak jokowi yang dinilai ekonomi akan meroket?.

Lebih dari 5 tahun terakhir tidak mencapai target, hanya berkutat sekitar 5% sementara utang melonjak dari Rp 2.600 T menjadi Rp 5.500 T lebih. Hal ini menyebabkan ekspansi ekonomi melalui APBN defisit tidak didukung mendorong pengeluaran rumah tangga. Konsumsi rumah tangga melambat selama hampir 5 tahun terakhir.

Pemberian Alokasi yang besar pada pembangunan infrastruktur, BPJS, kartu sehat, kartu pintar, dan bantuan sosial lainnya tidak mampu mendorong peningkatan konsumsi masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak mencapai target. Sementara penerimaan negara naik namun tidak bisa menghasilkan surplus. Melonjak naik hanya untuk membiayai defisit dan membayar cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Perbedaan dalam APBN seimbang dengan APBN ekspansif adalah; dalam APBN ekspansif tidak dikenal istilah tabungan pemerintah. Karena tabungan pemerintah digunakan untuk mengendalikan pengeluaran dan pengendalian utang. Untuk mengendalikan utang, APBN yang dikenal sebagai primer keseimbangan primer (KP) yaitu pendapatan yang disetujui tanpa bunga pinjaman. Jadi, Cicilan pokok tidak dimasukkan sebagai pengeluaran rutin akan tetapi dimasukkan dalam alokasi pengeluaran dalam rangka mengendalikan arus kas.

Jika KP surplus sebesar cicilan bunga, maka pemerintah hanya akan membayar cicilan bunga tetapi tidak membayar cicilan pokok. Dan Jika KP surplus sebesar defisit APBN, maka pemerintah tidak perlu mencari untung baru untuk membiayai bunga, dan ekspansi ekonomi, karena bisa meningkatkan oleh surplusnya. Tapi bukan berarti pemerintah harus membayar cicilan pokoknya. cicilan pokok bisa dibayar jika pemerintah surplus besar. Bagaimana kita mendapatkan cicilan pokok yang dibayar oleh rezim berikutnya, atau sebaliknya rezim akan bergantung pada investornya terus menerus, kerna cicilan pokok tidak diterima.

Sebagai contoh kita ambil dari fakta APBN 2016. Berdasarkan data keuangan tahun 2016 dari Kementerian Keuangan, maka total pengeluaran pemerintah pada 2016 sebesar Rp 713.8 T.

Kewajiban ini terdiri dari Perjanjian Hutang Baru yang Diperoleh dari:
(1) diterbitkan SBN baru Rp 611,4 T,
(2) meminjamkan pinjaman luar negeri Rp 73 T,
(3) penyelesaian utang dalam negeri Rp 3,7 T
(4) Penarikan non utang Rp 25,7 T.

Kewajiban pemerintah digunakan untuk:
(1) pembiayaan defisit sebesar Rp 296,7 T, sudah termasuk untuk Pembayaran bunga utang sebesar Rp 182,8 T),
(2) pembayaran cicilan pokok pembayaran sebesar Rp 316,5 T,
(3) pembayaran non bayar Rp 100,5 T.

Dari jumlah yang dikeluarkan lebih dari Rp 713,8 T yang merupakan pembayaran yang baru, untuk digunakan sebagai ekspansi sebesar Rp 113,9 T (Rp 296,7 T - Rp 182,8 T), sementara itu sebesar Rp 600 T yang digunakan untuk membayar cicilan yang diperlukan, cicilan bunga dan pembayaran non-hutang (Rp 316,5 T + Rp 182,8 T + Rp 100,5 T). Artinya, untuk membiayai infrastruktur hanya ilusi, kenyataanya untuk pembayaran utang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri mengakui kondisi APBN tidak sehat. Sebagian besar pembayaran utang baru digunakan untuk pembayaran pokok jatuh tempo tempo. Dan jika ditelisik lebih lanjut dari postur APBN kita, ternyata hanya cicilan bunga yang dilampirkan ke dalam posisikan, sementara cicilan pokok dan tidak terkait lainnya dimasukkan ke dalam perjanjian, sehingga cicilan yang ada di daratan bisa ditukar dengan apa yang ada di sana tapi cicilan ada yang membutuhkan. tersebutlah yang dibayarkan dengan menarik hutang baru.


Karena APBN dirancang Defisit melalui pembiayaan utang dengan format neraca seperti ini, maka pemerintah tidak akan pernah membayar cicilan pokok utang selama belum tercipta surplus APBN yang besar. Akibatnya, utang susah untuk dikendalikan, dan tanpa disadari sudah mencapai diatas Rp 5.000 T hamper 5 tahun terakhir.Sedangkan pertumbuhan ekoomi mengalami Stagflasi di angka 5 %. Untuk mengetahui stagflasi yang terjadi baca  https://helmiadamchannel.blogspot.com/2019/05/serial-teori-keynes-belajar-dari-krisis.html    Pertanyaanya, sampai kapan kita mempertahankan kebijakan fiscal APBN ekspansif ? Kebijakan ini akan menciptakan ketergantungan, tidak sesuai  dengan nawacita yang menciptakan kemandirian bangsa. Karena penciptaan utang kepada satu negara bisa menyebabakan ketergantungan dengan negara pemberi utang. Hal ini terjadi dengan negara negara di di Afrika, yang mengalami "Jebakkan Utang Cina", Sehingga negara tersebut diatur kebijakannya oleh pemerintah Cina, Akankah Indonesia akhirnya seperti itu ?

Penulis adalah Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Ekonomi Universitas Borobudur Jakarta.

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama