Tak Cukup Hanya Minta Maaf PLN !


OLEH HELMI ADAM

PLN rugi 90 Milyar dari berjam jam mati listrik di pulau jawa, sementara PLN belum menghitung kerugian pelanggan akibat mati listrik di pulau jawa. Sialnya padamnya listrik diikuti oleh padamnya BTS, atau pemancar sinyal handphone, dan sialnya lagi di BTS-BTS tersebut tidak memiliki energi alternatif selain mengandalkan  listrik dari PLN. Sehingga banyak pelanggan internet di rumah rumah, yang tidak bisa memakai internetnya. Akibatnya terjadi kerugian bagi pengusaha pengusaha Star Up dan juga Unicorn. 

Kalau kita hitung rata rata transaksi on line per jam adalah 100 perak, dan rata rata perjam transkais 10 juta pengguna listrik, maka pelanggan listrik yang juga pelanggan seluler mengalami kerugian  per jamnya adalah 100 juta. Belum lagi kerugian yang di derita vloger dan Bloger, yang kehilangan potensi viewrs,  bisa mencapai 100 juta juga per jam.

Jika ditambah dengan industri rumahan dan UKM, yang juga bergantung pada energi listrik maka kerugian pelanggan PLN akan lebih besar lagi. Namun sayangnya, pelanggan Indonesia terlalu lemah tidak bisa menggugat PLN. Karena alasan tersebut, padahal potensi kerugian pelanggan cukup besar. oLeh karena itu bagi pelanggan tidak cukup dengan minta maaaf PLN. PLN harus memilki kompensasi pada pelangganya sebagai tanda bahwa PLN di Indonesia telah professional.

Minimal pelanggan diberikan gratis, untuk  membayar rekening selama sebulan, akibat pemadaman listrik, yang dilakukan PLN. Karena kealahan PLN tidak bisa dilimpahkan kepada pelanggan, begitupun kesalahan industry seluler.

Berapa  banyak orang yang pernah mengalami kerugian, akibat kesalahan yang dilakukan petugas PLN dalam mencatat meteran listriknya, justru yang dikenakan kerugian adalah pelanggan-nya, bukankah petugas pencatat rekening listrik yang merupakan Pihak Ketiga ?, Lalu mengapa pelanggan yang harus bayar ?, mengapa bukan pihak ketiganya ?. 

Ada lagi kasus tentang meteran listrik yang  rusak, akibat meteran PLN tidak jalan normal, padahal pelanggan tidak tahu menahu dan tidak merubah meteran, lalu jika ternyata terjadi potensi kehilangan tagihan listrik PLN, maka yang dikenakan adalah pelanggan, inikan hal aneh lagi. Lalu apa fungsi pencatat meteran.atau petugas PLN yang secara berkala memeriksa listrik di rumah ?  

Yang paling parah lagi ketika Meteran listrik kita diremajakan, kemudian PLN mengganti dengan yang baru, ketika terjadi kesalahan pemasangan yang menyebabkan listrik dirumah kita sering mengalami kelebihan beban dan padam, yang dikenakan kerugian adalah pelanggan pula. Hal seperti ini juga pernah saya alami, dan pertanyaannya kenapa pelanggan seperti kita yang menangung kerugian PLN, Padahal akibat kebodohan pihak ketiga PLN, Perangkat elektronik saya jadi rusak. 

Kemanakah Pelanggan harus berlindung ? mengapa Pihak ketiga PLN selalu terlindungi oleh PLN ? adakah konspirasi antara phak ketiga dan PLN yang menyebabkan pelanggan menaggung kerugian ? Kalau ada pengacara, yang mau menuntut kasus saya, saya siap bagi hasil jika menang dipengadilan. Karena saya mengalami semua yang dialami oleh pelanggan lainnya yaitu, akibat kebodohan pihak ketiga PLN, kita sebagai pelanggan yang menanggung derita… 

 Penulis adalah Vloger dan Bloger

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama