Video Mesum Vina Garut, yang memperlihatkankan hubungan badan antara seorang wanita, bernama Vina, umur 19 tahun, dengan tiga pria marak beredar di kalangan warga Garut, sehingga di sebut Vina Garut, pada hari rabu (14/8/2019). Video asusila tersebut, beredar di media sosial Twitter, untuk pertama kali, pada Selasa (13/8/2019) pukul 15.00 WIB.
Ada dua video dalam unggahan tersebut dengan masing-masing berdurasi 1,07 menit dan 1,30 detik. Aksi yang dilakukan keempat orang tersebut diduga dilakukan di sebuah kamar hotel dengan ranjang menggunakan sprei berwarna biru tua dan sarung bantal berwarna hijau muda.
Di dalam kamar tersebut juga tampak sebuah sofa kecil, yang disimpan di depan jendela kamar dan satu televisi menempel di dinding berhadapan dengan ranjang.
Diketahui A suami Vina umur 30 tahun yang merekam Vina berhubungan denagn tiga lelaki sekligus. Tentu sja ini bukan yang pertama kali dilakukan, pasangan suami istri tersebut. Sedikitnya dua kali yang direkam dengan kamera. Oleh suami Vina.
Ada apakah dengan masyarakat kita ?. Memang ini adalah urusan pribadi mereka masing masing, tapi, apakah kita tidak peduli, sebagai masyarakat yang memegang falsafah Pancasila, yang di sila pertamanya, adalah ketuhanan yang maha esa ?
Pertanyaan ini menarik bagi saya, mengingat yang dihukum adalah penyebaran video mesum nya sehingga di jerat dengan UU ITE atau di pidanakan deanagn menganggu ketertiban umum. Karena sampai saat ini, secara hukum tidak bisa dikenakan pidana atas perbuatan mesumnya. Karena yang berkepentingan adalah suaminya, yang sama sama jadi pelaku asusila tersebut.
Saya ambil contoh sederhana saja, jika ada orang melakukan kumpul kebo di apartemennya, dia tidak akan bisa dikenakan UU dan KUHP manapun. Karena mereka suka sama suka, dan tidak ada yang terganggu. Berbeda jika mereka kumpul kebo di kampong, dan orang kampung marah, maka mereka biaa dikenakan pasal mengganggu ketertiban umum. Jika orang kampung tidak marah, dan bukan istri, atau suami orang, mereka tidak bisa dikenakan pasal perzinahan. Karena tidak ada yang keberatan. Jika dilakukan razia pun, secara UU atupun hukum ,tidak ada haknya polisi atau aparat lainya menangkap mereka, karena mereka tidak mengganggu orang lain.
Dan sialnya lagi jika terjadi perzinahan di prostitusi, tidak bisa di kenakan pasal perzinahan, paling adalah pasal penjualan orang, yang terkena adalah mucikari bukan pelaku atau prianya. Karena itulah pentingnya dilakukan revisi KUHP oleh DPR secepatnya, yang intinya harus bersumber pada budaya dan Pancasila kita…Agar masyarakat tidak semakin sakit, ditengah kemajuan teknologi informasi