Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)di akhir masa jabatannya terjerat kasus di KPK. Di pertengahan September ini, Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka. Atas status itu kemudian dia mundur dari jabatannya.
Imam Nahrawi diduga terlibat dalam kasus suap terkait dana hibah dari Kemenpora untuk KONI. Totalnya, menurut KPK hingga Rp 26,5 militar yang itu disalurkan melalui asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum.
Dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 millibar menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September lalu.
Alexander Marwata menyebutkan ada penerimaan lain senilai Rp 11,8 miliar untuk Imam dalam rentang 2016-2018. KPK menduga uang-uang yang diterima Imam itu adalah jatah baginya atas pengurusan hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
Hari Jumat akhirnya jadi hari kramat bagi Imam, tanggal 27 September 2019, ia datang ke KPK memenuhi panggilan penyidik. tadinya ia diperiksa sebagai tersangka.
Namun hingga waktu berakhir Imam ditahan KPK. "IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. dalam keterangan persnya
Namun hingga waktu berakhir Imam ditahan KPK. "IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. dalam keterangan persnya
Imam Nahrawi menyampaikan apa yang dilaluinya sebagai takdir. Dia mengaku akan kooperatif mengikuti proses hukum.
Setelah itu, Imam, yang telah mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dan borgol, berjalan ke arah mobil tahanan. Tidak ada ucapan lebih lanjut dari Imam.