Bisakah Nur Alam Menang Di PTUN Atas Putusan Rektor Lama UNJ ?
Sebagaimana dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (31/12/2019), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 247/G/2019/PTUN.JKT. Nur Alam tidak terima atas pencopotan gelar doktornya lewat SK Rektor Nomor 920/UN39/PK.05/2019.
Nur Alam meminta PTUN Jakarta:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau tidak Sah serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019;
4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Saat ini sidang masih berlangsung
Sedangkan sebelumnya berdasarkan putusan MA, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan karena terbukti korupsi. Selain hukuman penjara dan denda, Nur Alam tetap dibebani uang pengganti Rp 2,7 miliar dan pencabutan hak politik 5 tahun. Jumlah uang pengganti dan pencabutan hak politik itu sama dengan putusan banding.