Waduh Karena Belum Bayar, Gedung Polres Pandeglang Disegel Pemborong.
Pandeglang, -Gedung Polres Pandeglang yang baru diresmikan Kapolda Banten disegel para pemborong yang merupakan pekerja sub kontraktor (Subkon) dari pemenang lelang pembangunan pores yakni PT.Bina Karya Mandiri Sejahtera yang beralamat di Jalan Buncit Raya Gedung Wisma Yahit Lantai 4 Jakarta Selatan, dengan nilai proyek Rp 17 Miliar lebih APBN tahun 2019 terse but.
Pasalnya, para subkon sebenyak 12 mandor itu mengaku belum mendapatkan pembayaran pekerjaan sesuai nilai kontrak yang diberikan oleh penang lelang atau Maent Kontraktor tersebut."Kami semua subkon akan bertahan di gedung Polres Pandeglang sampai tuntutan kami terpenuhi yaitu belum dibayarnya sisa pekerjaan yang telah 100 persen kami kerjakan dari PT.BKMS sesuai perjanjian kontrak yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Subuh Budiyarto selaku Projec Manager PT BKMS." tegas Gilang Ginanjar, salah satu Subkon Pekerjaan struktur atap baja berat kepada media, Selasa (14/01/20)
Menurut Gilang, dirinya sebagai subkon sesuai SPK mendapatkan nilai pekerjaan sebesar Rp 892 juta dan sisanya hingga saat ini belum dibayar senilai Rp 159 juta termasuk jasa sebesar Rp 125 juta yang dibuat SPK baru oleh pihak Maenkon tersebut."Kami sudah laporkan masalah ini pihak Polres dan Polda agar bisa menjembatani dengan pihak PT.BKMS yang hanya menjanjikan saja kepada kami para subkon. Namun bos atau direktur utamanya tidak mau ketemu apa alasanya, karena mustahil belum dibayarkan 100 persen sesuai progres." bebernya lagi, seraya menambahkan bahwa proyek itu perpanjangan kontrak atau Adendum dari semestinya dari bulan Mei 2019 hingga 14 Desember 2019 menjadi."Jelas PT.BKMS adalah wanprestasi, untuk menjadi catatan bagi tim Pokja." pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Subkon lainnya, Wahito sebagai mandor atau Subkon pekerjaan struktur bangunan mengaku belum dibayar sisa pekerjaannya senilai Rp 65 juta dari nilai kontrak sebesar Rp 300 juta lebih, termasuk sisa pekerjaan gedung wisma atau rusun Polri yang di Kedaung senilai Rp 60 juta dari PT.BKMS itu."Kami semua para subkon atau mandor menuntut hak sesuai pekerjaan yang belum dibayar oleh PT.BKMS itu, dan kami semua akan tetap bertahan di Mapolres Pandeglang ini sampai hak kami dibayarkan sisanya yang semua total dari 12 mandor/subkon senilai Rp 1 miliar lebih." tandasnya.
Sementara Pihak PT.BKMS hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan dengan adanya tuntutan para subkon tersebut, hingga mereka menyegel gedung Polres Pandeglang tersebut. (dni)