Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar (ISM) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020
"KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, pertama sebagai penerima masing-masing ISM selaku bupati, EU ketua DPRD, MUS selaku Kepala Bapenda, SUR selaku Kepala BPKAD, ASW Kepala Dinas PU. Sebagai pemberi, AM selaku rekanan dan JA selaku rekanan," ujar Wakil Ketua KPK Pomolango dalam jumpa pers di markas lembaga antirasuah, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7) malam.