Satgas Waspada Investasi menemukan 99 investasi bodong tak berizin yang
berbahaya bagi masyarakat. Investasi bodong ini memanfaatkan ketidakpahaman
masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang
tinggi dan tak wajar.
Satgas Waspada investasi
mengungkapkan investasi bodong ini seringkali menduplikasi website entitas yang
memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang
memiliki izin.
Dari 99 entitas tersebut, 87 Perdagangan Berjangka atau Forex Ilegal, 2
Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal,
3 Investasi uang, dan 4 lainnya.
"Masyarakat perlu hati-hati terhadap investasi ilegal ini kalau ada
penawaran menarik legal dan logis. Tanyakan izinnya badan hukum dan
kegiatannya. Lihat rasionalitas imbal hasilnya," kata Ketua Satgas Waspada
Investasi Togam L Tobing, Jumat (3/7/2020).
Tongam juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi
untuk memastikan beberapa hal. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan
investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai
dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin
dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga,
memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah
dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Perlu diingat ini berbahaya bagi masyarakat, karena mereka mudah memberikann pinjaman tapi risikonya sangat besar, jangka waktu singkat, dan ada teror intimidasi jika peminjam tidak bayar tepat waktu," kata Tongam
Daftar Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 99 entitas atau perusahaan yang
melakukan aktivitas investasi ilegal atau tanpa izin alias investasi bodong di
seluruh Indonesia.
Inilah daftarnya ;
