Dana Moneter Internasional (IMF) memprediksikan rasio utang pemerintah Indonesia terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) menembus 40,3 persen pada 2021. Prediksi ini meningkat 2,8 poin persentase dari prediksi yang dibuat bulan April lalu, sebesar 37,5 persen.
Prediksi ini tertuang dalam laporan "World Economic Outlook Update: A Crisis Like No Other, An Uncertain Recovery" yang dilansir bulan Juni 2020.
Sedangkan rasio utang pemerintah tahun depan, di prediksi masih meningkat dari proyeksi IMF terhadap rasio utang 2020, yaitu sebesar 37,7 persen. Sementara prediksi rasio utang tahun ini meningkat dari taksiran sebelumnya, 36,9 persen terhadap PDB.
Dengan adanya pelonggaran pembatasan besar-besaran di beberapa bagian dunia, meyebabkan kebijakan fiskal harus menyesuaikan diri dengan kondisi negara, yaitu dengan menyeimbangkan kebutuhan untuk melindungi warga, dan menstabilkan permintaan, serta memfasilitasi pemulihan," tulis IMF, kami kutip pada hari jumat (3/7).
Dengan demikian, proyeksi IMF terhadap rasio utang Indonesia hingga 2021 masih di bawah ketentuan Undang-undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 di mana batas maksimal rasio utang pemerintah adalah 60 persen terhadap PDB.
Kenaikani rasio utang tak lepas dari meningkatnya kebutuhan pembiayaan negara untuk menangani pandemi virus corona.
Pada tahun ini saja, Kementerian Keuangan menyatakan kebutuhan pembiayaan utang membengkak Rp905,2 triliun karena pemerintah menambah alokasi belanja untuk penanganan virus corona dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) di dalam negeri senilai Rp695,2 triliun. Penambahan itu membuat pembiayaan utang APBN naik dari Rp741,8 triliun menjadi Rp1.647,1 triliun.
Namun sayangnya IMF memperkirakan defisit APBN akan melebar menjadi 6,3 persen dari PDB dari tahun lalu 2,2 persen. Sementara, tahun depan, defisit anggaran negara diperkirakan menurun menjadi 5 persen terhadap PDB. Pertanyaan nya justru apakah defisit 6,3 persen akan menyalahi UU yang menaikkan angka defisit dari 3 persen menjadi 5 persen dari PDB
Karena Angka itu lebih lebar dari target Kementerian Keuangan tahun depan di kisaran 3,21 persen hingga 4,17 persen terhadap PDB.