Pandemi Covid-19 menimbulkan ancaman kebangkrutan maskapai penerbangan, dan menyebabkan masa suram bagi berbagai bisnis industri, termasuk transportasi. Bahkan, transportasi dan logistik merupakan sektor terdalam yang mengalami masalah.
Sebelumnya maskapai penerbangan di Indonesia dan global diwarnai aksi gelombang PHK. Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, maskapai penerbangan nasional memang ramai-ramai mengurangi para pekerjanya.
Berikut perinciannya:
Lion Air Group
Lion Air Group yang di antaranya meliputi Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, pernah mengumumkan pengurangan tenaga kerja Indonesia dan asing (ekspatriat). Pengurangan pekerja ini karena kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang. Total pekerja yang dipangkas sebanyak kurang lebih 2.600 orang.
Beberapa waktu setelahnya, beredar informasi Lion Air Group kembali mempekerjakan 2.600 pekerja yang sebelumnya tak diperpanjang masa kontraknya. Langkah ini diambil lantaran Lion memandang adanya tren permintaan perjalanan udara yang terus tumbuh.
"Untuk itu, Lion Air Group memberikan kesempatan kepada kurang lebih 2.600 orang (tenaga kerja) yang sebelumnya tidak diperpanjang masa kontrak kerja untuk dapat bekerja kembali, seiring dengan peningkatan operasional," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2020).
Namun klaim Lion Air tersebut dibantah pegawai yang menjadi korban pemberhentian. Perwakilan pegawai yang diberhentikan, Awal Nur Rizki, menyatakan belum ada pegawai yang dipekerjakan lagi usai dipecat. Di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setidaknya terdapat 900 pekerja Lion Air mengaku diberhentikan sepihak.
"Statement di media bahwa 2.600 pekerja dipekerjakan kembali. Padahal dalam realitanya itu sama sekali belum dilakukan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/7/2020).
Dia mengaku sempat mengkonfirmasi kabar tersebut kepada manajemen Lion Air Group. Namun nyatanya sampai saat ini ia bersama para pegawai yang dipecat, juga belum dipekerjakan lagi.
"Pada saat dikonfirmasi langsung ke Direktur Utama memang itu pekerja Lion Air akan dipekerjakan kembali. Tapi mekanismenya masih disusun tidak bisa langsung semuanya. Jadi ada beberapa step yang dilewati. Mekanisme belum jelas," kata Awal.
Dia juga menyesalkan statement mengenai tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelumnya memang pihak Lion Air Group mengklaim tidak ada PHK, yang ada adalah menyelesaikan kontrak lebih awal dan tidak memperpanjang kontrak tersebut.
"Saat dikonfirmasi langsung sih kepada direktur utama bilangnya itu bukan PHK. Itu tuh pengakhiran perjanjian hubungan kerja. Lalu yang saya tanyakan itu bedanya apa dengan PHK. Cuma mungkin bahasanya diperbeda saja, permainan diksi saja," ujarnya.
Apalagi, menurut Awal, mayoritas pekerja Lion Air Group memang pegawai kontrak. Padahal, ada pegawai yang masa kerjanya sudah berlangsung belasan tahun, namun statusnya tetap sebagai pegawai kontrak.
"Nah bahkan ada yang kontraknya sampai 17 tahun kerja tapi masih kontrak. Harusnya sudah jadi karyawan tetap. Karena memang kita bekerja di sektor core business. Nggak boleh jadi karyawan kontrak," katanya.
Para korban PHK Lion ini sempat berdemo di kantor Lion, Senin (13/7), mereka menuntut kepada pihak Lion Air agar segera membayarkan tiga bulan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, pihak Lion Air agar segera membayarkan sisa THR yang baru dibayarkan sebesar Rp1,5 juta dari yang seharusnya sebesar upah minimum kota (UMK) Rp4,1 juta. Selain itu pihaknya juga meminta Lion Air membayarkan pesangon kepada para pekerja yang diberhentikan secara sepihak.
AirAsia Indonesia
Per Desember 2019 jumlah karyawan AirAsia Indonesia baik tetap maupun tidak tetap mencapai 1.691 orang, saat ini sebanyak 1.645 orang, atau berkurang 46 orang (termasuk pengunduran diri).
Jumlah karyawan PHK [pemutusan hubungan kerja] 9 orang, jumlah yang dirumahkan 873 orang, jumlah karyawan terdampak dengan status lain (misalnya pemotongan gaji 50% dan lainnya) mencapai 328 orang.
Beberapa strategi atau upaya perseroan akan diterapkan dalam mempertahankan kelangsungan usaha di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Garuda INDONESIA
Manajemen maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) juga sempat dikabarkan memangkas pekerja. Mitra Piranti, VP Corporate Secretary Garuda, mengatakan jumlah karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat ini sebanyak 18 orang.
Namun mengenai jumlah PHK yang dilakukan oleh perseroan kepada pegawai dari Januari 2020 sebagaimana tertuang dalam hasil survei sebelumnya adalah PHK dalam kondisi biasa dan tidak berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Lebih jauh, Garuda Indonesia mengambil sejumlah kebijakan dalam rangka efisiensi perusahaan. Pihaknya melakukan penawaran pensiun dini bagi para karyawannya. Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan bahwa tawaran ini bersifat sukarela.
"Secara sukarela kita menawarkan kepada teman-teman untuk mengambil pensiun dini. Sukarela ya, tidak ada paksaan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (6/7/2020).
Dia menegaskan bahwa program ini juga disertai dengan konsultasi yang melibatkan para pekerja. Artinya, pensiun dini yang ditawarkan ini dilakukan atas kesepakatan bersama.
"Kami memberikan kesempatan kepada teman-teman yang misalnya sudah lama sekali kerja di sini, ingin melakukan sesuatu yang berbeda dan misalnya ingin beristirahat lebih dini, kita perkenankan untuk mengambil pensiun dini. Tapi ini sifatnya semuanya sukarela, jadi tidak ada paksaan. Kalau anda tidak bersedia, masih ingin terus silakan," tegasnya lagi.
Dia menyebut, ada kesepakatan dengan Kementerian BUMN dan serikat pekerja Garuda, agar sebisa mungkin menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Kendati begitu, pemangkasan pegawai tetap dilakukan demi efisiensi.
"Kalau kita bicara soal karyawan kecenderungannya adalah PHK. Itu sebuah hal terakhir yang kita lakukan kalau memang tidak ada lagi hal lain yang bisa kita lakukan," katanya.
Adapun yang sudah terjadi saat ini adalah mempercepat masa kontrak karyawan yang bukan pegawai tetap. Ada yang tak diperpanjang masa kontraknya, ada pula yang dirumahkan.
"Kita minta dirumahkan dulu, nanti kalau kondisinya membaik kontraknya kita akan mempertimbangkan atau kita masukkan dalam perpanjangan kontrak. Misalkan masa kontraknya tinggal 4 bulan lagi, nanti begitu kita bisa terbang lagi, aktif lagi seperti biasa, kita akan tambahkan ke dalam jangka kontraknya 4 bulan," urainya
"Di sisi lain kita melakukan percepatan penyelesaian kontrak dengan tetap menjalankan kewajiban perusahaan terhadap para pegawai kontrak tersebut, yaitu kita selesaikan pembayarannya sampai masa kontraknya," lanjutnya.
Dia juga mempercepat penyelesaian kontrak sebanyak 135 pilot yang masih memiliki status hubungan kerja waktu tertentu. Perusahaan menyatakan akan menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan kontrak yang berlaku.
Ia mengatakan perusahaan bukan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) melainkan menyelesaikan kontrak pilot-pilot tersebut lebih awal dari jangka waktu yang ada di kontrak.
"Total yang akan diselesaikan kontraknya 135 pilot dari total pilot dan co-pilot 1.400-an. Jadi ini yang saya bisa sampaikan," kata Irfan dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2020).