PP IMTB KECAM KONSER DANGDUT YANG DILAKUKAN PIMPINAN DPRD KOTA TEGAL ?


Berikut adalah siaran Pers Ikatan Masyarakat Tegal Brebes atas konser dangdut yang dilakukan oleh pimpinan DPRD kota Tegal bernama Wasmad Edi Susilo (WES)  ditengah pandemi :

PERNYATAAN SIKAP IMTB

“PP IMTB kecam Oknum Wakil Ketua DPRD Kota Tegal yang menggelar Konser Dangdut 
di masa Pandemi Covid-19”

Seperti kita ketahui bersama bahwa seluruh negara di dunia ini sedang mengalami musibah wabah virus corona (baca: Covid-19). Virus ini menjadi pandemi dan begitu cepat menyebar ke berbagai negara termasuk negara yang kita cintai Indonesia. Hal ini mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan upaya & mengambil kebijakan penanganan Covid-19. Salah satunya dengan menetapkan peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sehingga kegiatan apapun yang berpotensi mengumpulkan kerumunan banyak orang harus dibubarkan, bahkan aktivitas kerja kantoran pun sudah mulai berpindah menjadi kerja dirumah (Work from home). 

Aneh bin ajaib, dikala Pemerintah Pusat dan seluruh pemerintah daerah sedang menerapkan PSBB, ada seorang Oknum Wakil Ketua DPRD Kota Tegal pada hari Rabu 23 September 2020 menggelar hajatan berupa KONSER DANGDUT ditengah pandemi Covid-19. 

Hal ini sangat MIRIS SEKALI, dan lucunya Wali Kota Tegal pun ikutan hadir! Kami mewakili warga Tegal sangat kecewa karena disaat pemerintah pusat menggalakan Physical distancing, malah dengan sengaja mengumpulkan banyak orang. Itu berarti mereka tidak peka dan tidak mengindahkan arahan Bapak Presiden Jokowi dalam menanggulangi / memutus mata rantai covid-19 yang semakin hari semakin melonjak tajam. 

Per tanggal 26 September kasus positif mencapai 271.339, Meniggal dunia 10.308. Ini artinya Indonesia sedang Gawat Corona.

Oleh karena itu kami atas nama IKATAN MASYARAKAT TEGAL BREBES (IMTB) menyatakan sikap:

MENUNTUT aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Resort Kota Tegal untuk menindak tegas pejabat yang terlibat memberikan ijin keramaian ditengah wabah pandemi Covid-19. Langkah hukum harus tetap dilakukan untuk mewujudkan rasa keadilan. Jangan sampai terkesan hukum tajam kebawah tapi tumpul keatas;

MENDORONG Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memberikan TEGURAN kepada Pemda Kota Tegal yang abai atau lalai, ada warganya yang melakukan kegiatan Konser Dangdut di tengah masa pandemi Covid-19. Karena secara tidak langsung tidak mengindahkan arahan Bapak Presiden RI. 


Meminta DPD Golkar Jawa Tengah untuk MENCOPOT Oknum Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dari F- Golkar, karena perbuatannya sungguh tidak layak ditiru dan tidak mencerminkan suri tauladan sebagai pejabat yang baik;

MENUNTUT Pemda Kota Tegal agar ijin keramaian dimasa Pandemi Covid-19 tidak pandang bulu baik pejabat maupun rakyat biasa & segera melakukan cek serta Rapid Test kepada tuan rumah hajatan dan masyarakat sekitar untuk mendeteksi dini adanya klaster baru Covid-19;

Demikianlah surat pernyataan ini dibuat, sikap ini kami ambil sebagai wujud tanggung-jawab kami sebagai anak bangsa yang turut prihatin atas kejadian yang memalukan ini.

Jakarta, 27 September 2020

PENGURUS PUSAT
IKATAN MASYARAKAT TEGAL - BREBES

A. Tarkalil                                       M. Saprudin
Ketua  Umum                                 Sekretaris Jendral   

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama