Aneh, Tidak Ada Dalam Draft Revisi UU KPK, Kok Ditolak Jokowi, Bukankah Sia sia ?




Presiden Joko Widodo menolak terkait revisi UU KPK adalah penyadapan wajib izin pengadilan. Aneh bin Ajaib ternyata, poin itu tidak ada dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

Padahal Jokowi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 13 September kemarin, Jokowi menyampaikan akan melakukan revisi UU KPK secara terbatas. Dia menyebut ada hal-hal yang diusulkan DPR yang tidak disepakatinya.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," ujar Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019), Seperti dilansir Detik.com


Jokowi mengatakan dalam point pertamanya, dari 4 point yang disampaikan, penolakan terhadap revisi UU KPK sebagai berikut ;

“ Satu, Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan. “

Padahal tidak ada di draft tersebut, bahkan sudah sesuai yang dikatakan pak jokowi, jadi  siapakah yang membisikkan sampai salah seperti ini ?


Tim coba mencari draft yang dikatakan Jokowi, ternyata inilah hasilnya;  draf revisi UU KPK, urusan penyadapan itu terdapat pada Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D. Berikut isinya:

Draf Revisi UU KPK

Pasal 12B

1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin tertulis diajukan.
4. Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 3 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.


Pasal 12C

1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang sedang berlangsung dilaporkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.
2. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.

Pasal 12D

1. Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika.
3. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama