Siap
Siap 2020, BPJS, Listrik, Ojol, Rokok, Plastik,
Parkir, Akan Naik ?
Mulai Januari 2020 pemerintah akan menaikan
harga harga kebutuhan rumah tangga masyarakat, dari kesehatan, listrik hingga
transpotasi. Dimulai dengan BPJS kesehatan,
walapun ditolak DPR RI, tapi kenaikan iuran JKN direncanakan untuk
seluruh segmen peserta BPJS, tampaknya menjadi kepastian:
Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp23.000 menjadi Rp. 42.000 per jiwa. Besaran iuran berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD, dengan menggunakan anggaran tranfer daerah.
Pekerja Penerima Upah
Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran
adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh
Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah
menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan
penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp12 juta, dimana 4%
ditanggung oleh Pemerintah, dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang
bersangkutan. Itu artinya ASN akan naik preminya, dan potongan nya makin besar.
Pekerja Penerima Upah
Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar
Rp8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh
Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12
juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa;
Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa;
Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.
Sedangkan
untuk listrik keputusan pemerintah sudah
bulat, untuk cabut subsidi 900 VA, maka PLN bisa masuk ke kebijakan penyesuaian
tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun sehingga
substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi.
Saat ini, kira-kira ada sekitar 6,9 juta pelanggan 900 VA yang disubsidi, dan akan pindah jadi non subsidi. Dari 72 juta pelanggan PLN, sebanyak 23 juta adalah pelanggan 450 VA dan 900 VA sebanyak 24 juta.
Saat ini, kira-kira ada sekitar 6,9 juta pelanggan 900 VA yang disubsidi, dan akan pindah jadi non subsidi. Dari 72 juta pelanggan PLN, sebanyak 23 juta adalah pelanggan 450 VA dan 900 VA sebanyak 24 juta.
Semenatara Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Kenaikan
tarif ojol ini mulai berlaku tanggal 2 September 2019.
Aturan tarif baru ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan aplikasi.
Dalam aturan ini termuat, Pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver. Tarif ini ditentukan Kemenhub. Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.
tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:
Aturan tarif baru ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan aplikasi.
Dalam aturan ini termuat, Pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver. Tarif ini ditentukan Kemenhub. Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.
tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km
dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Sedangkan untuk rokok, Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2019. Keputusan tersebut dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Hal
tersebut akan menyebabkan Kenaikan HJE rokok
secara tidak langsung, dan akan mengerek
naik harga rokok yang dijual di pasaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif untuk cukai
plastik sebesar Rp30.000 per kilogram. Sedangkan untuk per-lembar tarif
cukainya akan dikenakan Rp200.
Usulan tarif ini disampaikan oleh Sri Mulyani untuk pertama kalinya ke
Komisi XI DPR RI sejak wacana penerapan tarif cukai rokok 2 tahun lalu. Sementara itu, setelah dikenakan
cukai maka nantinya harga jual kantong plastik menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.
Kantong plastik menjadi fokus utama pengenaan cukai karena paling banyak digunakan masyarakat. 62% dari sampah plastik Indonesia adalah Kantong plastic.
Kantong plastik menjadi fokus utama pengenaan cukai karena paling banyak digunakan masyarakat. 62% dari sampah plastik Indonesia adalah Kantong plastic.
Lalu apakah Pemprov DKI ikutan
latah, akan menaikan tarif parkir, seperti rencana semula ?





