Polisi berhasil membongkar kejahatan yang melibatkan bule
bule eropa. Baru baru ini polisi berhasil mengungkap kasus mafia ATM di Bali.
Polisi
berhasil menangkap Wargnegara Polandia,yitu Lachowski Dawid Przemyslaw (22) dan
Wojcik Gawel Amadeusz (35), di kawasan Candidasa, Karangasem, Bali. Kedua nya
ditangkap karena diduga memasang alat skimming di ATM.
Modusnya pelaku pertama tama melakukan shut down terhadap
mesin ATM BUMN, Lalu dipasangi router yang berfungsi untuk mencuri data nasabah
yang akan melakukan transaksi. Setelah berhasil melakukan skimming kemudian mereka
mengambil uang nasabah,
Dawid diketahui masuk ke mesin ATM untuk
mencabut kabel power. kemudian Dia memasang perangkat lain di mesin tersebut,
sedangkan Gawel memantau di luar gerai ATM.
Tak butuh waktu lama petugas menangkap kedua bule tersebut. Pada
Saat penggeledahan, polisi menemukan
senjata tajam pada salah satu pelaku.
Dalam penggeledaha ditempat tinggal tersangka
di rumah kos di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, dan di Denpasar, polisi
menemukan beberapa barang bukti berupa 2 ponsel, paspor milik kedua tersangka,
1 kamera tersembunyi, 1 router, 1 hub, 1 tank potong, dan sebuah pisau tikam.
Dawid dan Gawel dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46
ayat (1) dan/atau Pasal 33 jo Pasal 49 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat
No. 12 Tahun 1951.
Padahal Sebelumnya polisi juga menangkap 4 orang Warga Negara Bulgaria pelaku
kasus ilegal akses (skimming) ATM di kawasan Ubud maupun Sanur. Keempatnya
menggunakan modus memasang kamera tersembunyi di balik lampu ATM bank.
Keempat tersangka tersebut yakni Stoyanov Georgi Ivanov (43),
Filip Aleksandrov (45), Boycho Angelov (41), dan Stoyan Vladimirov (37). Dari
hasil interogasi, keempat pelaku ini tidak saling mengenal dan melakukan
aksinya sendiri-sendiri.
. Meski mengaku tidak saling mengenal, modus yang
digunakan keempat sama. Yakni, memasang kamera tersembunyi di belakang lampu.
Awalnaya pihak bank dan polisi cyber melakukan
patroli ke beberapa lokasi ATM dan menemukan beberapa aksesoris ATM yang rusak,
sehingga diadakan pengecekan CCTV. Dalam
pengecekan itu terlihat rekaman CCTV orang berkewarganegaraan asing membongkar,
dan memasang alat pada lampu mesin ATM Bank. Setelah diteliti, ditemukan adanya
kamera tersembunyi (hidden camera) yang merupakan alat yang digunakan oleh
pelaku skimming.
Dari penangkapan 4 tersangka, polisi menyita 4 hidden camera,
1 router, uang tunai dari berbagai mata uang asing seperti Rp 54 juta, 5.285
euro, 223 ringgit, dan USD 20, hingga 1 unit mobil. Penangkapan terjadi pada
periode 28 Agustus-3 September 2019 dengan TKP mesin ATM restoran di Ubud,
villa di Seminyak, villa maupun hotel di kawasan Sanur. Dari para tersangka.
Untuk itu disarankan berhati hatilah transaksi
dengan menggunakan mesin ATM di Bali, Karena banyak bule bule yang melakukan
kejahatan cyber.