Tok tok ..Inilah 7 Point Revisi UU KPK Yang Disetujui DPR dan Presiden..




Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Revisi UU KPK no 30 Tahun2002, sidang yang dipimpin Fahri Hamzah pada hari selasa 17/09/2019. Ada 10 Perbaikan yang dilakukan dalam revisi tersebut. Dengan dua catatan dari fraksi Gerindra dan PKS pada maslah Dewan Pengawas yang di pilih oleh presiden.



Ini poin selengkapnya :
  • Pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
  • Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK.

  • Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan.

  • Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.

  • Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

  • Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan.

  • Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

Kepala negara mengutus dua menteri untuk mewakili pemerintah menyampaikan sikap dan pandangan terkait substansi RUU. Mereka adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.




Jokowi menyatakan pemerintah menyetujui beberapa poin dalam draf RUU KPK yang disusun oleh DPR RI. Poin-poin itu adalah soal pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan menyetujui perubahan status pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik KPK, menjadi aparatur sipil negara (ASN).

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama