Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Revisi UU KPK no 30 Tahun2002, sidang yang dipimpin Fahri Hamzah pada hari selasa 17/09/2019. Ada 10 Perbaikan yang dilakukan dalam revisi tersebut. Dengan dua catatan dari fraksi Gerindra dan PKS pada maslah Dewan Pengawas yang di pilih oleh presiden.
Ini poin
selengkapnya :
- Pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum
berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan
tugasnya tetap independen.
- Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK.
- Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan.
- Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.
- Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
- Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
- Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
Kepala negara mengutus dua menteri untuk
mewakili pemerintah menyampaikan sikap dan pandangan terkait substansi RUU.
Mereka adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Jokowi menyatakan pemerintah menyetujui beberapa
poin dalam draf RUU KPK yang disusun oleh DPR RI. Poin-poin itu adalah soal
pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3), dan menyetujui perubahan status pegawai, termasuk
penyelidik dan penyidik KPK, menjadi aparatur sipil negara (ASN).
