Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan seluruh perkantoran di Jakarta ditutup sementara waktu. Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Kepada dunia usaha kita mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 yang menegaskan, ini statusnya seruan tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan," kata Anies dalam siaran langsung di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Anies meminta dunia usaha menutup operasional kantor dan mengalihkan kegiatan tersebut di rumah, alias bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Sedangkan perusahaan yang tidak mungkin menutup seluruh operasional kantor, diharapkan dapat meminimalisir kegiatan tersebut.
Terkait Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, Anies juga meminta seluruh pengusaha di Jakarta bisa menaati hal tersebut.
"Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kita berharap ditaati oleh dunia usaha karena bagaimanapun juga langkah yang kita lakukan hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya. Kita berharap semua mentaati," tambahnya.
Jadi Kerja di rumah Bukan liburan ya,,,
