Terbongkar Pendeta Cabuli Jamaatnya Selama 16 Tahun




Polisi menyebut korban pendetayang mencabuli jemaatnya selama 17 tahun baru satu orang. Korban tersebut diketahui menjadi korban pencabulan sejak tahun 2005 hingga 2011.

"Untuk saat ini korbannya baru satu," terang Direskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada detikcom, Sabtu (7/3/2020).

Meski begitu, dalam pemeriksaannya sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan bertambah. Sebab saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan lagi.

"Tapi tidak menutup kemungkinan ke depan mungkin ada korban lainnya. Tapi sampai saat ini baru satu," ujar Pitra.

"Setelah kita lakukan penangkapan ini akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan hasil pemeriksaan sebagai tersangka ini kita belum tahu karena masih proses," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim akhirnya menetapkan status tersangka pendetayang diduga mencabuli jemaatnya selama 17 tahun. Tersangka sendiri telah ditangkap hari ini, Sabtu (7/3/2020).

"Betul kita telah melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada wartawan.


Sebelumnya, seorang pendeta salah satu gereja di Embong Sawo, Surabaya, dilaporkan mencabuli salah satu jemaatnya. Aksi pencabulan ini disebut telah dilakukan selama 17 tahun atau sejak korban berusia 9 tahun.
Pendeta berinisial LH tersebut telah dilaporkan korban pada 20 Februari 2020 di Mapolda Jatim. Laporan tersebut telah diterima dengan No LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
Kasus ini diungkapkan oleh aktivis perempuan dan anak Jeannie Latumahina. Jeannie diminta pihak keluarga korban mengawal proses hukum yang berlangsung di Polda Jatim.

Dalam kasus ini tersangka diketahui telah mencabuli korban sejak berumur 10 tahun (sebelumnya disebut 9 tahun) hingga kini berumur 26 tahun. Selama 16 tahun itu lah, korban dicabuli saat sedang berada di dalam pengawasannya.
"Ada laporan (pencabulan) anak di bawah pengawasan dia atau katakanlah murid, pada masa (korban) masih saat berusia 10 tahun," tandasnya.
Terkait dengan penangkapan ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, meski saat ini korban telah berusia dewasa, dimana, ancaman pidananya hingga 15 tahun penjara.
Sumber Detik.com (fat/fat)

0/Post a Comment/Comments

Terima Kasih

Lebih baru Lebih lama