Tabir gelap dugaan ABG (14) diperkosa
pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Lampung Timur, DA, mulai terungkap. Perlahan gadis nan malang itu buka suara.
Kesaksian itu disampaikan korban kepada orang tuanya. Korban mengaku menjadi
pelampiasan nafsu bejat DA berulang kali.
"Sedang dilakukan, kalau pengakuan dari orang tuanya kan sudah
berkali-kali. Tapi kan kita nggak bisa dari katanya-katanya, harus dari korban
sendiri, sedangkan si korban masih masa trauma," kata Kabid Humas Polda
Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai konfirmasi, pada Selasa
(7/7/2020).
Polisi akan menggali keterangan korban. Sebab, korban merupakan saksi kunci.
"Dari dokter, psikologi ikut dampingi korban, untuk menggali. Kita ingin unsur yang dilaporkan unsur-unsurnya terpenuhi. semua kuncinya di korban. Korban yang mengalami," ujarnya
Pandra mengatakan DA mendampingi korban sejak Desember 2019. Tepatnya sejak
bergulir kasus korban diperkosa pamannya.
"Dia mendampingi sejak kasus pamannya itu, pamannya aja dihukum 13 tahun
karena pendampingan dari DA ini," ujarnya.
Menurut Pandra, polisi tengah menggali keterangan korban.
"Korban saat ini beserta keluarga dan pendamping keluarga sudah berada di
Bandar Lampung. Upaya saat ini adalah dilakukan upaya pemeriksaan secara fisik
dan psikis. Biddokkes menyangkut kesehatan, secara psikis itu dari Biro SDM,
psikologi," kata Pandra.
