Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan kurikulum ini disusun untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, SMA dan SMK yang berfungsi sebagai penyederhanaan kompetensi dasar.
"Untuk membantu jenjang yang lebih muda, menghindari dampak lebih negatif, SD dan paud, menyediakan modul spesifik yang berisi panduan untuk guru pendamping dan siswa," ujarnya saat seminar daring "Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19" di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Menurutnya, penyederhanaan ini dilakukan secara masif dimana modul pembelajaran dibuat lebih spesifik. Kurikulum darurat ini adalah bentuk penyederhanaan yang mengacu pada kurikulum 2013.
"Mengurangi setiap mata pelajaran, fokus pada kompetensi esensial dan prasyarat pembelajaran selanjutnya, bukan melebar tapi mendalam," tegasnya.
Adapun pelaksanaan kurikulum ini menurutnya adalah sampai akhir tahun ajaran 2020/2021. Meskipun dibuat kurikulum darurat, satuan pendidikan menurutnya tidak wajib mengikuti kurikulum ini.
"Bagi yang membutuhkan standar lebih sederhana boleh menggunakan kurikulum darurat. Bagaimana penggunaan kurikulum darurat ini, opsi untuk menggunakan kurikulum darurat tidak dipaksa," tegasnya.
"Dampak bagi orang tua, mempermudah pendampingan pembelajaran di rumah dan menentramkan kondisi di rumah tangganya," pungkasnya.Adapun dampak bagi kurikulum ini diantaranya bagi guru, tersedia acuan kurikulum sederhana sehingga guru bisa lebih fokus dan kesejahteraan psikososial meningkat. Bagi siswa tidak ada beban menuntaskan capaian kurikulum, dan juga meningkatkan psikososial.
sumber CNBC Indonesia