INI DIA “DOSA-DOSA” HELMY YAHYA – Jilid 1
Sejak Direktur Utama LPP TVRI, Helmy Yahya melakukan konperensi pers, 17 Januari 2020. Sepertinya, posisi Helmy Yahya seperti dizolimi oleh Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI. Dan, begitu Helmy Yahya merasa bisa membeberkan prestasinya. Nyaris, semua manusia di bumi Indonesia, merasa kasihan kepada Helmi Yahya.
Bahkan, sampai hari ini, berita-berita di medsos atau pun di portal-portal dan media cetak, membela mati-matian kepada Helmy Yahya. Bahkan, Dewas seperti sudah seolah-olah, diibaratkan di atas ring, tersudut untuk KO dan siap-siap lempar ‘handuk kuning” tanda menyerah.
Kabar itu tertuang pada surat berkop TVRI pada 16 Januari 2020 yang ramai beredar di grup whatsApp wartawan. Berdasarkan surat dari Dewan Pengawas dengan nomor 8/DEWAS/TVRI/2020 dengan lampiran Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor Tahun 2020 tentang pemberhentian saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode tahun 2017-2022.
Namun, mBah Coco sebagai jurnalis abal-abal sekaligus Pemimpin Redaksi Facebook, ingin membeberkan cerita yang berbeda. Maka, lahirlah judul artikel ini, seperti di atas. Bahkan, mBah Coco ingin mengulas secara berseri, dengan data-data yang ada, agar seolah-olah akurat. Maklum, hasil investigasi ini justru punya cerita berbeda, dengan semua media cetak, media portal, dan medsos yang sudah ada.
Bisa jadi, tertulis “Mak-jlebbbbb”.
Bahkan, dalam cerita berseri ini, mBah Coco juga ingin mengupas, mengapa Achsanul Qosasi, salah satu anggota BPK yang membuat rilis. Jangan-jangan ada “udang ndelik”? Mengapa Achanul tidak membuka tabir, bahwa Helmy Yahya melanggar ketentuan BPK dalam audit keuangannya? Malahan, BPK mengoreksi kewenangan Dewas? Lucu bin ajaib. Jangan-jangan, sudah kong-ka-li-kong, antara Helmy dan Achsanul?
Juga, mencoba versi lain dari aksi komentar-komentar, para anggota dewan yang terhormat di gedung bundar Senayan, Komisi I DPR RI. Jangan-jangan, partai-partai koalisi Jokowi, ingin membangun imperium baru, lewat TVRI? Apa DPR RI Komisi 1 punya hak intervensi TVRI? Undang-undanga apa yang menyebutkan DPR bisa intervensi lembaga independent seperti TVRI?
Semuanya dikupas tuntas, agar, enak dibaca dan wajib perlu dicermati dengan gaya mileniel, bro !
mBah Coco, mencoba menulis ulang surat pernyataan Helmy Yahya, tertanggal 27 November 2017. Saya yang bertandatangan dibawah ini, menyatakan bersedia diangkat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP TVRI) periode 2017 – 2022, tanpa paksaan dari pihak manapun.
Saya berjanji dan sanggup :
1.Melaksana tugas pokok sebagai Direktur Utama LPP TVRI, yakni memimpin Dewan Direksi beserta segenap jajaran LPP TVRI dalam merumuskan kebijakan operasional, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan penyelenggaraan LPP TVRI, serta membina dan melaksanakan administrasi serta sumber daya LPP TVRI.
2.Selambat-lambatnya tiga (3) bulan sejak tanggal pengangkatan, menyusun parameter kinerja target waktu pelaksanaannya dan merupakan tanggung jawab khusus dalam Kontrak Manajemen Direktur Utama LPP TVRI.
3.Dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Direktur Utama LPP TVRI, patuh terhadap perundang-undangan kebijakan LPP TVRI, berupa kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta arahan dari Dewan Pengawas LPP TVRI.
4.Secara konsisten menerapkan dan melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola lembaga yang baik (good corparate govermance). 5.Tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. 6.Tidak memanfaatkan LPP TVRI, baik secara langsung mau pun tidak langsung untuk kepentingan pribadi, keluarga dan golongan tertentu.
Dan, saya menerima syarat perbaikan, kritik, saran, teguran, atau sanksi, bilamana kurang atau tidak melaksanakan janji serta kesanggupan sebagaimana tercantum dalam Pernyataan ini. Tertanda Saya, Helmy Yahya, yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-
Lalu, apa kaitan surata pernyataan Helmy Yahya dengan judul di atas?
mBah Coco, hanya mencoba merunut satu persatu masalah dulu. Salah satu “dosa-“ Helmy Yahya yang didapat dari hasil melacak data-data yang terbuang di media sosial. Yaitu, saat Hari Ulang Tahun (HUT) TVRI ke-56, 24 Agustus 2018 di Balai Sarbini. Acara yang selalu dibuat dan dilakukan oleh seluruh karyawan TVRI tersebut. Justru tahun 2018, acaranya, dilakukan oleh pihak luar, yaitu oleh kru eksternal, dengan nilai Rp 116 juta.
Pantas, kalau Surat Keberatan Karyawan, yang ditujukan kepada Dewas, Direksi TVRI Cc Ombudsman, DPR Komisi 1, SekNeg, Kominfo, tertanggal 20 Mei 2019 yang isinya, ada 4 item.
1. Adanya Fakta Temuan dari BPK Badan Pemeriksa Keuangan berupa pelanggaran dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam program TVRI. 2. Adanya mal-administrasi yang merugikan dan sudah kategori mendzholimi karyawan dalam hal Keterlambatan pembayaran SKK Satuan Kerabat Kerja yg merupakan Honor Karyawan TVRI, sehingga mengganggu Kesejahteraan Karyawan. 3. Terjadinya Pelanggaran aturan dan in-efisiensi dalam beberapa kegiatan antara lain : HUT TVRI, 24 Agustus 2018 di Balai Sarbini yg menggunakan crew dan alat dari luar TVRI. 4. Pelanggaran Etika dan pakta integritas direksi.
Dari sini saja, Surat pernyataan Helmy Yahya sebagai Dirut LPP TVRI 2017 – 2022, semakin kentara melencengnya. Dari jauh, seolah-olah Helmy Yahya membangun sangkar burung yang terbuat dari emas dan berlian. Namun, ternyata di dalam sangkar, justru karyawan jadi bangkai, busuk, berlalat dan akhirnya jadi virus.
Ini, merupakan langkah pertama, Helmy Yahya, sudah melanggar surat pernyataan, point 4, 5 dan 6. Dari sini, mBah Coco melihat gelagat-gelagat, Helmy Yahya sudah melanggar norma-norma etika, conflict on interest, pakta integritas dan moral hazard. Orang seperti Helmy Yahya, yang memiliki latar belakang ekonomi, memang tidak cocok untuk memimpin TVRI, yang rata-rata harus berlatar belakang ilmu komunikasi, politik, sosial dan budaya. Helmy Yahya hanya berpikir belanja...belnja dan belanja, sekaligus habiskan anggaran.
Agar, pembaca penasaran. mBah Coco untuk sementara hanya memberi ancer-ancer bahwa dalam edisi keduanya nanti, ada yang lebih makyusss ceritannya. Ngerti kan, son !!! (bersambung)
Bermbung ke link, berikut ini :
https://www.helmiadamchannel.com/2020/03/kisruh-tvri-2-kat-helmy-yahya-liga.html?m=1
