Inilah bahayanya Perpu no 1 Tahun 2020, dimana dalam pasal 27 ayat 1,2,3 yang bisa jadi pelindung bagi para koruptor untuk merampok Indonesia secara Legal.
Karena berpotensi kebal hukum lantaran tidak bisa dituntut, baik secara pidana maupun perdata..
Perpu ini berbunyi biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara tidak dapat dihitung sebagai kerugian negara. Sebab, anggaran yang dikeluarkan merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis.
Kebijakan yang dimaksud meliputi kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan. Selanjutnya, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional.
Adapun dalam akhir bunyi pasal itu ditekankan bahwa tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perpu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata-usaha negara.
Oleh karena itu Pengamat, menilai bunyi pasal dalam Perpu itu membahayakan. Sebab, menurut dia, selain kebal hukum, pemerintah terkesan otoriter.
Sehingga pasal ini akan berpotensi menimbulkan korupsi uang negara dalam jumlah yang tak sedikit lantaran pasal itu merestui adanya penggunaan anggaran penyelamatan yang tak akan dihitung sebagai kerugian. Kebijakan ini ini justru akan menjadi pengantar bagi tragedi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia jilid II.